Pelaku Penyalahgunaan Narkoba diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara. 

Nurul Huda

Lampung Utara, indonewsmedia.com – Tim Opnas Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

 

Ketiga pelaku yakni AJ (30) warga Kelurahan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari dan GPR (43) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  PJ Bupati Tubaba Kunjungi Penggilingan Padi Guna Cek Ketersediaan Beras.

 

“Ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal Sat Narkoba di salah rumah yang beralamat Jalan Kenari Kelurahan Tanjung Senang,” jelasnya. Sabtu kemarin (25/10/2025).

 

Penangkapan tersebut berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan tempat pesta narkoba.

 

Dari lokasi penangkapan petugas mengamankan 1 paket sabu, 1 centong pipet, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 bong, 1 korek api dan 3 unit handphone.

BACA JUGA:  ‎Peringati Hari Desa Nasional 2026, Pemerintah Tiyuh Margo Mulyo Gotong Royong Bersama Mahasiswa KKN ITERA. ‎

 

“Untuk ketiga pelaku kini sudah diamakan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, ” ujarnya. 28/10/2025.

(Lady)