Tangerang, indonewsmedia.com – Proyek betonisasi jalan di Perumahan Taman Raya RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar teknis yang seharusnya. Kamis, 11/09/2025
Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah kejanggalan. Penggunaan agregat tampak seadanya, bahkan di beberapa titik sama sekali tidak ditemukan taburan agregat. Lebih parah, paving blok lama tidak dibongkar terlebih dahulu sebelum pengecoran. Praktik ini jelas menimbulkan pertanyaan besar tentang kualitas konstruksi jalan yang dibiayai uang rakyat tersebut.
Seorang awak media yang hadir di lokasi membenarkan kondisi tersebut. Ia mendapati taburan agregat dilakukan sekadar formalitas, bahkan di sebagian titik sama sekali tidak dikerjakan.
Ketika dikonfirmasi, pelaksana kegiatan—yang enggan menyebutkan namanya—menolak keras untuk direkam.
“Saya mau dikonfirmasi, tapi tidak mau direkam, baik rekaman suara maupun video. Kalau kalian video saya secara diam-diam itu namanya kalian mau menjebak saya,” ujarnya dengan nada tinggi.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya serius bagi publik. Apa maksud dari kata “menjebak”? Menjebak dalam konteks apa? Bukankah proyek ini menggunakan uang negara yang seharusnya terbuka untuk diawasi masyarakat?
Penolakan terhadap dokumentasi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui setiap proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran daerah. Jika media dan kontrol sosial dibungkam, maka transparansi publik kian terancam.
Sebagai informasi, proyek betonisasi jalan di Perumahan Taman Raya RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 129.557.000,00. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Ramos Perdana Raya dengan jangka waktu 30 hari kalender.
Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait. Aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum diminta segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini. Sebab, jika kualitas proyek tetap dibiarkan asal jadi, masyarakat yang akan menanggung dampaknya—jalan cepat rusak, anggaran terbuang percuma, dan kepercayaan publik pada pemerintah semakin terkikis. (H/red).
