Berita  

Musyawarah Tiyuh Khusus (MUSTISUS) Dalam Rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih Tiyuh Candra Jaya.

Nurul Huda

Tubaba, indonewsmedia.com – Pemerintah Tiyuh Candra jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. menggelar musyawarah Tiyuh khusus (MUSTISUS) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tiyuh Candra jaya yang bertempat di Aula Tiyuh setempat, pada Jum’at 16/05/2025.

 

 

Kegiatan pembentukan koperasi ini dihadiri oleh Sekcam TBT Syamsul Hadi, Salim kepalo Tiyuh Candra jaya, aparatur Tiyuh, BPT, Kadis DPMT atau yang mewakili, Kadis pertanian atau yg mewakili, Kadis koperindag atau yang mewakili, Kadis perikanan atau yang mewakili, kadis TPHP atau yang mewakili, kadis Dinsos atau yang mewakili, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, karang taruna, para unsur lembaga desa, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang hadir.

 

 

Salim Kepalo Tiyuh Candra jaya dalam pembukaan acara pembentukan koperasi merah putih tersebut mengatakan ,”Dalam Mustisus ini pembentukan Koperasi Merah Putih Tiyuh Candra jaya, yang akan menjadi pengurus adalah kita semua masyarakat Tiyuh Candra jaya harapan kami selaku Pemerintah Tiyuh agar dapat bersatu dapan memajukan Tiyuh yang kita cintai ini ,”Ucap Salim.

BACA JUGA:  Focus Group Discussion (FGD) Pelaku Rantai Nilai Program ICARE Digelar, Soroti Penguatan Komoditas Padi di Daerah.

 

 

Ditempat yang sama Syamsul Hadi Sekcam TBT dalam sambutannya menyampaikan ,”Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat Desa (Tiyuh) atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa ,”ujarnya.

 

 

Selanjutnya Syamsul Hadi Sekcam TBT memaparkan terkait program koperasi merah putih Tiyuh Candra jaya.

 

 

1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.

BACA JUGA: 

 

 

2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.

 

 

3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025),”ungkapnya.

 

 

“Harapan saya kepada pengurus koperasi merah putih ini tentunya aktif agar dapat membantu masyarakat khususnya Tiyuh Candra jaya dibidang usaha ataupun simpan pinjam intinya semua dapat membantu kebutuhan masyarakat .”pungkasnya Sekcam TBT.

 

 

Langkah Praktis Membentuk Koperasi Merah Putih, Musyawarah Desa Khusus dengan pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha. Dan untuk Pengawas Kopti Merah Putih Tiyuh Candra jaya.

BACA JUGA:  Kapolres Tulang Bawang Barat Bersama Forkopimda Monitoring Misa Natal di Sejumlah Gereja.

 

 

Setelah Mustisus selesai dilaksanakan, acara dilanjut dengan Rapat Pendirian Koperasi Tiyuh Merah Putih yang diikuti masyarakat dan ketua terpilih Wasid. Dari hasil musyawarah di tetapkan nama koperasi tersebut adalah Koperasi Merah Putih Tiyuh Candra jaya. (Holan).