‎Reses Tahap VI, Intan Rehana Sosialisasikan Perda Penguatan dan Pemajuan Budaya Lampung di Tubaba. ‎

Nurul Huda

TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (Dapil) VI, Intan Rehana, S.Ked., melaksanakan Reses Tahap VI periode jabatan 2024–2029 sekaligus Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Budaya Lampung.

‎Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Rabu (19/8/2026), dan dihadiri masyarakat setempat. Kegiatan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami pentingnya pelestarian budaya Lampung sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi pembangunan kepada wakil rakyat.

‎Dalam pembukaan kegiatan, Kepalo Tiyuh Gunung Timbul, Nurhamid, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Intan Rehana di tengah masyarakat.

 

‎“mudah-mudahan kedatangan Intan di Tiyuh kami, Tiyuh Gunung Timbul membawa kebaikan dan kabar gembira. Bapak, ibu, Intan Rehana ini putri Bupati pertama kita, yaitu Bahtiar Basri. Terima kasih karena beliau itu Bupati pertama yang dipilih oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Tubaba. Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih,” ujar Nurhamid.

‎Sementara itu, Intan Rehana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kedewanan untuk menyosialisasikan produk hukum daerah kepada masyarakat.

‎“Saya anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Komisi V, yang membidangi pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan masyarakat dan lain sebagainya. Hari ini saya datang untuk melaksanakan tugas dari DPRD Provinsi, yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang peningkatan kebudayaan Lampung,” jelas Intan.

BACA JUGA:  Mirza-Jihan Calon Gubernur dan wakil Gubernur provinsi Lampung Unggul di Tubaba.

‎Menurut Intan, Lampung memiliki keberagaman masyarakat dari berbagai latar belakang suku dan agama. Kondisi tersebut menjadi kekuatan yang perlu dirawat bersama dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya daerah.

‎“Telah kita ketahui, di Lampung ini bisa disebut mini Indonesia karena semua suku, agama itu ada di Lampung. Bagaimana kita sebagai orang Lampung, seperti pepatah ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’. Maka dari itu, kita sebagai warga Lampung walaupun sukunya bukan asli Lampung, namun kita wajib untuk membudayakan budaya Lampung,” katanya.

‎Ia menekankan, penguatan budaya Lampung bukan semata-mata tanggung jawab masyarakat yang berasal dari suku Lampung. Sebaliknya, seluruh masyarakat yang hidup dan menetap di Provinsi Lampung memiliki peran dalam menjaga, mengenalkan, serta meneruskan kebudayaan daerah kepada generasi berikutnya.

‎Dalam kegiatan tersebut, narasumber Nafis, S.Sos., M.Pd., dan M. Nur Alfarizi, S.H., turut memaparkan materi mengenai penguatan dan pemajuan budaya Lampung. Penyampaian materi diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga identitas budaya di tengah perkembangan zaman.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Barat turunkan 33 personel amankan pelantikan pimpinan DPRD.

‎Selain membahas kebudayaan, agenda reses juga dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

‎Salah seorang warga Daya Sakti menyampaikan beberapa usulan kepada Intan Rehana, di antaranya pengadaan pengeras suara untuk kegiatan pengajian atau toa, perbaikan jalan provinsi, pembangunan sumur bor, layanan BPJS, serta bantuan seragam pengajian.

‎Aspirasi serupa juga disampaikan Sagi, warga Gunung Timbul. Ia mengusulkan agar jalan lingkungan dari belakang SD menuju arah gereja dapat dilakukan pengaspalan. Selain itu, warga juga mengusulkan pembangunan sumur bor, pipanisasi, serta BPJS gratis.

‎Menanggapi berbagai usulan tersebut, Intan meminta masyarakat dan pemerintah tiyuh melengkapi data pendukung agar aspirasi dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sesuai.

‎Intan menjelaskan, masyarakat dapat menyertakan foto kondisi jalan, ukuran atau panjang jalan yang diusulkan, serta proposal dalam bentuk PDF yang telah mendapatkan cap dan tanda tangan Kepalo Tiyuh.

 

‎Menurutnya, kelengkapan administrasi dan data lapangan menjadi bagian penting agar setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat dipetakan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

BACA JUGA:  Personil Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Giat Pengamanan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada Tahun 2024.

 

‎Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Sarno.

 

‎Kegiatan reses tersebut tidak hanya menjadi momentum untuk menyosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2024, tetapi juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan secara langsung kepada wakil mereka di DPRD Provinsi Lampung.

‎Berbagai usulan yang muncul, mulai dari infrastruktur jalan, sarana air bersih, pelayanan kesehatan hingga kebutuhan sosial-keagamaan, menjadi gambaran nyata persoalan yang masih dirasakan masyarakat di tingkat tiyuh dan lingkungan.

‎(Holan)