Berita  

KOMISI VIII DPR MINTA KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH LAKUKAN SOSIALISASI DAN LANGKAH STRATEGIS UNTUK PENYETARAAN WAKTU TUNGGU HAJI MENJADI 26-27 TAHUN.

Nurul Huda

Jakarta, indonewsmedia.com – Usulan Kementerian Haji dan Umrah untuk menyeragamkan masa tunggu keberangkatan haji jamaah Indonesia menjadi sekitar 26-27 tahun di seluruh provinsi menuai apresiasi dari Aprozi Alam, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar.

 

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah menuju keadilan, karena selama ini terjadi kesenjangan mencolok antarprovinsi. Namun, Aprozi mengingatkan bahwa penerapannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Pemerintah diminta menyusun strategi matang agar tidak ada jamaah yang dirugikan. 1/10/2025.

 

Data Kementerian Agama akhir 2023 menunjukkan disparitas mencolok:

Jawa Barat dengan kuota besar memiliki masa tunggu 30-40 tahun.

Papua Barat dan sebagian provinsi Indonesia Timur hanya menunggu di bawah 15 tahun.

Perbedaan ini muncul karena kuota haji dibagi berdasarkan populasi muslim (1:1000) serta pengelolaan antrean oleh masing-masing daerah.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI (30/9/2025), Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menyampaikan rencana agar seluruh daerah memiliki masa tunggu seragam, sekitar 26-27 tahun. Menurutnya, ketidaksesuaian pembagian kuota dengan undang-undang harus segera diluruskan.

BACA JUGA:  M. Firsada : Gali Potensi Tubaba Tidak Hanya SDA, Namun SDM Seni Budaya, Untuk Majukan Pariwisata.

Menanggapi hal tersebut, Aprobi menegaskan bahwa secara prinsip kebijakan ini sejalan dengan semangat keadilan yang diamanatkan undang-undang.

 

“Kami di Komisi VIII, khususnya Fraksi Golkar, menyambut baik niat Kementerian Haji dan Umrah. Kebijakan ini menjawab keresahan jamaah di daerah dengan antrian panjang yang merasa diperlakukan tidak adil. Ini momentum untuk memperbaiki sistem yang selama ini timpang,” ujarnya.

 

Namun ia mengingatkan, kebijakan ini ibarat “pisau bermata dua”.

“Di satu sisi memberi keadilan prosedural, tapi di sisi lain bisa menimbulkan ketidakadilan substantif bagi calon jamaah yang sudah lama mengantri dengan ekspektasi sistem lama,” tegasnya.

Aprozi memaparkan sejumlah potensi masalah:

BACA JUGA:  Dinilai Gagal Benahi Kominfo Tulang Bawang, Nanan Wisnaga Diminta Mundur.

1. Daerah dengan antrean pendek (10-15 tahun) bisa melonjak drastis jadi 26-27 tahun. Hal ini berisiko menimbulkan kekecewaan besar.

2. Daerah dengan antrean panjang seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah memang diuntungkan, namun butuh kesiapan infrastruktur pendaftaran, pembinaan, dan pelayanan jamaah yang lebih cepat.

3. Kuota nasional tidak otomatis bertambah. Diplomasi dengan Arab Saudi tetap kunci agar kuota Indonesia tidak berkurang, bahkan bisa meningkat.

4. Data terpadu haji wajib akurat, transparan, dan terintegrasi untuk mencegah manipulasi serta kekacauan dalam redistribusi antrean.

 

Untuk menghindari gejolak, Aprozi menegaskan Komisi VIII DPR RI akan mendorong Kementerian Haji dan Umrah segera melakukan:

Pemetaan dampak (impact assessment) komprehensif di semua provinsi.

Dialog intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Sosialisasi masif agar jamaah memahami skema baru dan tidak merasa dirugikan.

BACA JUGA:  Ny. Ana Nadirsyah Bersama Tim Monitoring Bantuan Cadangan Beras Berlokasi Di 3 Titik Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).

 

“Kebijakan ini sebuah terobosan berani dengan tujuan mulia: keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi jalan menuju keadilan itu tidak boleh menimbulkan luka baru. Mari kita sambut dengan pikiran terbuka, namun tetap kita kawal dengan kritis dan responsif demi melindungi hak calon jamaah haji Indonesia,” pungkas Aprozi.

 

(Rwin-Tim)