Jakarta, indonewsmedia.com – Ketua Umum GRIB Jaya, Maung Hercules, meledak amarahnya atas pemberitaan sepihak yang dilansir seorang wartawan bernama Fahmi Hendri. Dalam laporannya, Fahmi menuding adanya transaksi narkoba di Lapas Kuala Tungkal dengan menyeret nama anggota GRIB Jaya tanpa dasar bukti, tanpa konfirmasi, dan sarat fitnah.
Dengan suara lantang, Maung Hercules menyebut pemberitaan itu sebagai hoax dan tindakan pengecut. Ia menilai, apa yang dilakukan Fahmi bukanlah kerja jurnalistik, melainkan upaya menjatuhkan martabat pers sekaligus mencoreng nama baik orang lain.
“Saya ingatkan, jangan sekali-kali menyeret nama anggota GRIB Jaya dengan berita bohong. Kalau wartawan itu profesional, seharusnya konfirmasi dulu, bukan menebar fitnah lalu menghilang. Ini tindakan tidak bertanggung jawab!” tegas Maung Hercules, Selasa (9/9/2025).
Lebih jauh, Hercules menegaskan tindakan Fahmi telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media menyajikan informasi akurat, berimbang, serta memberi ruang hak jawab bagi pihak yang diberitakan.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan Dewan Pers turun tangan, agar praktik pemberitaan semacam ini tidak terus mencederai dunia pers Indonesia.
“Jangan sampai ada lagi wartawan abal-abal yang menebar fitnah lalu kabur ketika diminta klarifikasi. GRIB Jaya akan selalu berdiri di barisan kebenaran dan tidak akan diam bila nama baik anggotanya dicemarkan,” pungkasnya. (Hln/red)












