Tubaba, indonewsmedia.com – Acara jalan sehat dan senam massal yang digelar Komunitas Jarum Istimewa di Lapangan Sepak Bola Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sabtu (23/8/2025), menuai kontroversi. Bukan karena kemeriahannya, melainkan dugaan praktik pencurian listrik yang dipakai untuk menyuplai kebutuhan sound system berdaya besar di panggung hiburan.
Pantauan di lapangan, terlihat kabel menjuntai dari jaringan listrik PLN di salah satu Gedung Olahraga (GOR) milik Tiyuh. Kabel tersebut disambungkan ke arah panggung utama. Posisi kabel yang terbentang di jalan memicu kekhawatiran warga, sekaligus menimbulkan pertanyaan: apakah sambungan tersebut resmi atau justru ilegal.
Ansori, pemilik orgen dan diesel yang berada di sekitar lokasi, mengaku ada pihak tak dikenal yang ikut mengutak-atik meteran listrik.
“Ada orang yang kelihatannya bukan teknisi resmi PLN, nempelin kabel di KWH listrik. Katanya sudah izin dari desa, tapi setahu saya belum ada laporan resmi ke PLN. Biasanya kalau pak lurah ada acara pakai listrik sini,” jelasnya kepada awak media.
Sementara itu, Kepalo Tiyuh Candra Kencana, Zaenal Abidin, membantah jika acara itu merupakan kegiatan resmi pemerintah Tiyuh.
“Maaf mas, kegiatan di lapangan itu bukan acara Tiyuh, tapi milik Komunitas Jarum Istimewa. Terkait aliran listrik, kami tidak tahu-menahu. Kami hanya memfasilitasi tempat saja,” kilahnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
praktik tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3) yang menyebutkan:
“Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan tanpa hak terhadap instalasi tenaga listrik dan pemakaian tenaga listrik.”
Sanksi pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 54, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp2,5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia dari Komunitas Jarum Istimewa belum memberikan tanggapan. Pihak PLN pun masih bungkam terkait dugaan pelanggaran tersebut. (H/tim).












