Berita  

Pelanggaran Disiplin di Depan Mata: Kantor Tiyuh Ditinggal Kosong Saat Warga Butuh Layanan.

Nurul Huda

Tubaba, indonewsmedia.com – Sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (13/8/2025), Kantor Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, tampak kosong melompong. Tak ada satu pun aparatur di tempat, padahal kantor tersebut seharusnya menjadi pusat pelayanan warga.

 

Tim media yang datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tertegun. Ruangan yang mestinya ramai dengan aktivitas pelayanan justru sunyi, bak bangunan terbengkalai.

 

Lebih mengejutkan, pintu kantor dalam keadaan terkunci dari luar namun dapat dibuka dengan mudah. Begitu dibuka, suasana di dalam layaknya rumah hantu: perangkat elektronik, dokumen administrasi, dan data penting warga dibiarkan tanpa pengawasan. Situasi ini jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

BACA JUGA:  Dinas PMD Lampung Utara Tidak Tahu Praktek Jual Beli Jasa Penyusunan APBDes.

 

Seorang petugas di Kantor KB yang berada di dekat lokasi mengatakan tidak mengetahui keberadaan aparatur. “Kepalo dan aparatur Tiyuh-nya nggak tahu kenapa nggak berangkat. Kami nggak tahu mereka ke mana, kok balai Tiyuh sepi begini,” ujarnya.

 

Praktik meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa sistem piket dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi aparatur pemerintahan desa/Tiyuh melalui penyesuaian aturan daerah.

BACA JUGA:  Bupati Tubaba Buka Kontes Kambing 2025, Dirangkai dengan Pengukuhan Bolo Ngarit dan Layanan Publik.

 

Upaya konfirmasi ke kediaman Kepalo Tiyuh tidak membuahkan hasil. Anak perempuannya yang menemui awak media mengatakan, “Bapak nggak ada di rumah, masih ada keperluan keluarga,” ucapnya.

 

Masyarakat mendesak pihak kecamatan dan Inspektorat Daerah untuk memberikan teguran tegas serta memastikan kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan Tiyuh. (H/tim).