Hukrim  

Perempuan di Tubaba Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polisi, Berawal dari Ajakan ke Kamar.

Nurul Huda

TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Seorang perempuan berinisial AW (28) resmi melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, pada Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG. Dalam dokumen tersebut, pihak yang dilaporkan tercantum dengan inisial A.

 

Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Menurut keterangan AW sebagaimana tertuang dalam laporan, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya mendapat panggilan kerja di sebuah tempat karaoke. Setelah tiba di lokasi dan masuk ke salah satu ruangan karaoke, korban mengaku mendapat ajakan dari terlapor untuk menuju kamar belakang dengan iming-iming uang sebesar Rp.500 ribu.

BACA JUGA:  Polres Tubaba Gelar Edukasi Lalu Lintas di SMPN 7 dan SMPN 9 Tulang Bawang Tengah, Ciptakan Pelajar Pelopor Keselamatan Berkendara.

 

Dalam laporan itu, AW menerangkan bahwa setelah penolakan tersebut, A diduga menarik dirinya secara paksa. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung.

 

Situasi disebut semakin membuat korban tertekan. AW mengaku sempat meminta bantuan kepada rekan kerjanya yang berada di salah satu ruangan karaoke sambil menangis. Namun, berdasarkan keterangannya dalam laporan, bantuan yang diharapkan tidak kunjung diperoleh.

 

Merasa menjadi korban dugaan tindak kekerasan, AW akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia mendatangi SPKT Polres Tulang Bawang Barat untuk membuat laporan resmi agar dugaan peristiwa yang dialaminya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Laporan tersebut diterima kepolisian pada 18 Agustus 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curat Mobil Truk di SPBU, Begini Modusnya.

 

Kini, penanganan perkara berada di tangan aparat kepolisian. Proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan dapat dilakukan secara profesional dan objektif dengan memeriksa korban, terlapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Langkah tersebut penting untuk memastikan fakta sebenarnya dari peristiwa yang dilaporkan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Dalam pemberitaan ini, A masih berstatus sebagai TERLAPOR dan belum dinyatakan bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan bersumber dari keterangan korban sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan kepolisian dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

BACA JUGA:  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curas Yang Jadi TO Pada Operasi Sikat Krakatau 2024.

 

Publik kini menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut secara terang, termasuk memastikan kronologi, motif, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

 

(Red)