Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi., menyoroti fenomena masih adanya sejumlah pejabat pemerintah yang terkesan menghindari wartawan saat dimintai keterangan. Menurutnya, sikap tersebut tidak semata-mata dipengaruhi oleh persoalan komunikasi, melainkan juga memiliki latar belakang psikologis yang berkaitan dengan mekanisme pertahanan diri.
Sandi menjelaskan, dalam perspektif psikologi, kecenderungan pejabat menghindari pertanyaan wartawan merupakan bentuk defense mechanism atau mekanisme pertahanan diri untuk melindungi reputasi, ego, serta stabilitas emosional dari kritik dan sorotan publik.
”Sikap ‘alergi’ atau kecenderungan pejabat pemerintah menghindari wartawan secara psikologis dipicu oleh mekanisme pertahanan diri (defense mechanism) guna melindungi reputasi, ego, dan stabilitas emosional mereka dari ancaman kritik publik,” kata Sandi, Senin (27/7/2027).
Ia mengungkapkan, banyak pejabat memiliki konsep diri sebagai sosok yang kompeten, bersih, dan telah memberikan kontribusi bagi masyarakat. Ketika dihadapkan pada pertanyaan kritis ataupun temuan mengenai dugaan kegagalan kebijakan, muncul benturan antara realitas di lapangan dengan keyakinan yang mereka miliki.
”Untuk menghindari rasa tidak nyaman akibat konflik kognitif tersebut, mereka memilih melakukan avoidance atau penghindaran terhadap wartawan,” ujarnya.
Menurut Sandi, dunia politik dan pemerintahan sangat bergantung pada narasi yang terstruktur dan terkendali. Sebaliknya, pertanyaan wartawan yang muncul secara spontan dan sulit diprediksi kerap dianggap mengancam kendali informasi sehingga memicu kecemasan.
”Ketidakmampuan memprediksi arah pertanyaan wartawan memicu anxiety. Respons yang dianggap paling aman adalah menarik diri dari interaksi,” jelasnya.
Ia juga menilai, pejabat yang belum menguasai secara menyeluruh bidang tugas dan tanggung jawabnya cenderung merasa khawatir kelemahannya akan diketahui publik melalui wawancara media.
”Wartawan dipandang sebagai penguji yang siap menguliti kelemahan mereka, sehingga menciptakan kecemasan sosial saat berhadapan dengan mikrofon dan kamera,” katanya.
Selain itu, pengalaman buruk saat berinteraksi dengan media, seperti merasa salah dikutip, memperoleh pemberitaan negatif, maupun menjadi sasaran perundungan di media sosial, menurut Sandi dapat membentuk persepsi bahwa wartawan merupakan ancaman.
”Respons psikologis yang muncul adalah flight atau menghindar sebagai bentuk perlindungan agar pengalaman serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dari aspek hukum, Sandi menegaskan bahwa sikap pejabat yang menolak memberikan keterangan kepada wartawan tanpa alasan yang sah bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan prinsip demokrasi.
Ia mengutip Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Sandi juga menyinggung Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan pejabat terhadap media merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik.
”Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Penolakan atau sikap tertutup tanpa alasan yang sah justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang maupun indikasi korupsi,” tutup Sandi.
(Red/Tim)












