Login
Berita  

‎Janji Tak Ditepati, Ratusan Warga Tubaba–Lampura Siap Duduki PT SIT Tuntut Ganti Rugi Limbah.

TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Ketegangan antara warga dan pihak perusahaan kembali memuncak. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), bersama warga Dusun V Bawang Sepulau, Desa Bumi Agung Marga, serta Desa Negeri Ujung Karang, Kabupaten Lampung Utara, bersiap menggelar aksi unjuk rasa terhadap PT Surya Intan Tapioka (SIT).

‎Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026. Massa bahkan menyatakan siap “menduduki” area perusahaan sebagai bentuk tekanan atas tuntutan yang hingga kini dinilai belum dipenuhi.

‎Langkah ini merupakan buntut dari kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan terkait ganti rugi atas dampak limbah yang disebut telah mencemari lahan pertanian warga. Namun, hingga kini, realisasi dari kesepakatan tersebut belum juga dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat terdampak.

‎Perwakilan masyarakat Tubaba, Madi Usman, menjelaskan bahwa pada Selasa (31/03/2026), pihaknya telah mendatangi Polres Lampung Utara untuk menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi.

‎“Ratusan masyarakat akan menduduki perusahaan, karena kami merasa dipermainkan oleh pihak perusahaan. Mereka selalu berjanji, tapi tidak pernah ditepati sejak tahun 2025 hingga sekarang,” tegas Madi dengan nada kecewa.

‎Ia mengungkapkan, selain tuntutan ganti rugi terhadap tanaman padi yang rusak akibat limbah, perusahaan sebelumnya juga berkomitmen melakukan normalisasi aliran sungai yang terdampak pencemaran. Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai berjalan setengah hati.

‎“Normalisasi hanya berjalan sekitar 50 persen, setelah itu tidak ada lagi pergerakan hingga saat ini,” ujarnya.

‎Kekecewaan warga semakin memuncak karena perusahaan dianggap tidak konsisten terhadap komitmen yang telah disepakati dalam berbagai pertemuan sebelumnya. Termasuk janji untuk menghentikan operasional sebelum seluruh kewajiban kepada masyarakat dipenuhi.

‎“Mereka berjanji akan menutup aktivitas sebelum mengganti rugi hak masyarakat, tapi kenyataannya pabrik tetap beroperasi,” pungkasnya.

‎Di tengah kondisi tersebut, warga mengaku tidak memiliki banyak pilihan selain menempuh jalur aksi terbuka. Bagi mereka, ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi, melainkan perjuangan mempertahankan sumber penghidupan yang terancam akibat kerusakan lingkungan.

‎Sejumlah tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut antara lain:

‎Penanganan dan normalisasi saluran limbah perusahaan yang berdampak pada lahan pertanian masyarakat.

‎Ganti rugi terhadap sawah yang mengalami gagal panen akibat pencemaran limbah.

‎Meminta pertanggung jawaban penuh perusahaan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

‎Adapun susunan penanggung jawab aksi sebagai berikut:

‎Ketua: Sodri

‎Wakil Ketua: Madi

‎Sekretaris: Syahnuri

‎Surat pemberitahuan aksi juga telah ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya DPRD Lampung Utara, Polres Lampung Utara, Dinas Lingkungan Hidup, serta Polsek Muara Sungkai.

‎Situasi ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi pihak perusahaan dan pemerintah daerah dalam merespons tuntutan warga, sekaligus menguji komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat.

‎(Red/H)

Exit mobile version