Berita  

Diduga Anggunan Nasabah Hilang, Maryono Kecewa pada Bank: “Sudah Lunas, AJB Tak Kunjung Dikembalikan”.

Nurul Huda

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Kekecewaan mendalam dirasakan Maryono, seorang nasabah bank yang mengaku hingga kini belum menerima kembali dokumen anggunan miliknya meski pinjaman telah dilunasi. Dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit disebut-sebut tidak jelas keberadaannya.

 

Maryono mengungkapkan, dirinya meminjam dana melalui fasilitas m-banking dengan anggunan AJB. Namun, pembayaran kredit sempat tersendat selama dua hingga tiga tahun akibat dampak pandemi COVID-19.

 

“Pinjaman saya sempat macet karena kondisi ekonomi saat COVID-19. Tahun 2024 saya dipanggil ke kantor bank karena sudah ada peringatan dari kejaksaan agar saya menghadap,” ujar Maryono saat dikonfirmasi di kantor bank, Selasa (10/3/2026).

 

Ia menjelaskan, saat memenuhi panggilan tersebut dirinya tidak sendiri. Ada beberapa nasabah lain yang juga dipanggil terkait kredit macet.

 

“Kami yang dipanggil sekitar enam orang. Pimpinan bank saat itu mengatakan, siapa yang bisa melunasi hari itu sampai pukul dua siang, cukup membayar pokok tanpa denda,” katanya.

 

Mendengar kesempatan tersebut, Maryono mengaku langsung menyanggupi untuk melunasi pinjamannya.

“Saya angkat tangan. Jam sebelas kami keluar dari kantor bank, lalu sebelum jam dua siang saya sudah melunasi pinjaman tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:  SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Dinilai Abaikan Siswa Pindahan, Diduga Langgar Aturan Gubernur.

 

Namun setelah pelunasan dilakukan, persoalan baru muncul. Saat ia menanyakan kembali dokumen anggunan miliknya, pihak bank menyebutkan bahwa berkas tersebut masih berada di kejaksaan.

 

“Saya tanya soal AJB saya, mereka bilang masih di kejaksaan. Saya jawab tidak apa-apa, saya tunggu saja. Tapi setelah dua bulan saya tanyakan lagi, jawabannya tetap sama. Begitu terus setiap kali saya menanyakan,” ungkapnya.

 

Menurut Maryono, berbagai alasan terus disampaikan pihak bank, mulai dari berkas yang belum ditemukan hingga belum sampai ke kantor.

 

Rasa kesal memuncak pada Januari 2026. Saat itu ia kembali meminta kejelasan secara tegas kepada salah satu petugas bank bernama Leni.

 

“Pada Januari 2026 saya sudah sangat kesal. Saya tanya secara tegas kepada Mbak Leni. Dia berjanji AJB saya akan diberikan atau dibuatkan penggantinya pada 28 Februari 2026,” katanya.

 

Namun janji tersebut kembali tidak terealisasi. Kantor bank disebut tutup pada tanggal yang dijanjikan.

“Karena tanggal 28 Februari kantor tutup, tanggal 1 Maret saya coba hubungi lewat WhatsApp, tapi tidak ada respon. Baru pagi ini saya bisa bertemu langsung dengan Mbak Leni,” ujar Maryono.

 

Dalam pertemuan tersebut, Maryono mengaku mendapat penjelasan bahwa pihak bank berencana mengganti dokumen anggunan melalui notaris.

BACA JUGA:  Pemerintah Tiyuh Karta Raya Salurkan BLT ke Masyarakat Tahun 2025.

 

“Mereka bilang akan mengganti anggunan lewat notaris. Tapi saya tidak setuju. Saya ingin dibuatkan surat yang diketahui aparatur Tiyuh (desa), kalau tidak begitu kami tidak terima,” tegasnya.

 

Menurut Maryono, keterlibatan aparatur pemerintah Tiyuh dinilai penting agar batas dan kepemilikan tanah jelas.

“Kalau lewat notaris saya khawatir, karena pernah ada kasus notaris tidak tahu batas tanah. Kalau aparatur Tiyuh pasti lebih tahu wilayahnya,” katanya.

 

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa kasus serupa diduga tidak hanya dialami dirinya.

“Informasi yang saya terima, bukan saya saja. Ada juga yang seperti ini dan diselesaikan lewat notaris,” ujarnya.

 

Maryono mengaku kecewa terhadap pelayanan bank tersebut. Ia merasa kepercayaan nasabah seharusnya dijaga, terlebih dokumen tanah merupakan aset berharga.

 

“Saya kecewa. Anggunan ada di pihak bank, tapi kami tidak boleh meminjam lagi. Sementara anggunan kami sendiri tidak jelas keberadaannya. Seolah-olah dokumen itu tidak berharga bagi mereka,” katanya.

 

Sementara itu, Leni, salah satu petugas bank yang dikonfirmasi awak media, enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyebut kewenangan memberikan keterangan berada pada pimpinan cabang.

 

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Jumat Curhat di Wilayah Kecamatan Lambu Kibang.

“Kalau bertanya sebagai wartawan, kami tidak punya wewenang menjawab. Yang berhak menjelaskan hanya kepala cabang. Kantornya berada di Kotabumi, Lampung Utara,” ujar Leni singkat.

 

Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan hak nasabah, terutama menyangkut keamanan dokumen anggunan yang dipercayakan kepada lembaga perbankan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan bank yang berkantor di Kotabumi, Lampung Utara, belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan dari pihak manajemen bank.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan tanggung jawab lembaga keuangan dalam menjaga dokumen milik nasabah, agar kepercayaan publik terhadap institusi perbankan tetap terjaga.

(Red/N)