Tubaba, indonewsmedia.com – Kasus hukum yang menimpa Jeriyansyah, anak dari Tamrin, kembali menuai sorotan publik. Dalam perkara ini, Jeriyansyah terlibat dalam dua proses hukum berbeda, yakni sebagai terlapor dan sekaligus sebagai korban kekerasan. Namun ironisnya, dalam seluruh rangkaian persidangan, pendampingan terhadap anak dinilai sangat minim.
Untuk perkara pertama, Jeriyansyah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pelecehan.
Perkara tersebut telah diputus dengan vonis 10 bulan penjara. Namun, berdasarkan keterangan orang tua, selama proses persidangan berlangsung, Jeriyansyah tidak mendapatkan pendampingan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan hanya satu kali didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), yakni pada sidang pertama dengan agenda pembacaan uraian perkara.
Sementara itu, dalam perkara kedua, Jeriyansyah justru berstatus sebagai korban pemukulan anak di bawah umur. Kasus tersebut dilaporkan oleh ayahnya, Tamrin, dan disebut terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP). Fakta pemukulan ini dibenarkan oleh seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan, bahkan orang tua dari anak perempuan yang terlibat dalam perkara pertama turut membenarkan bahwa Jeriyansyah merupakan korban pemukulan.
Namun demikian, pada sidang tuntutan, pelaku pemukulan anak hanya dituntut hukuman 4 bulan penjara. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.
“Anak saya ini satu sisi diposisikan sebagai terlapor dan sudah divonis 10 bulan, tapi di sisi lain dia juga korban pemukulan yang diakui saksi-saksi. Tapi saat sidang, tidak pernah ada pendampingan yang layak,” ujar Tamrin, Selasa (27/1/2026).
Tamrin menilai negara seolah abai dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak yang berhadapan dengan hukum, terutama dari lembaga yang secara khusus dibentuk untuk melindungi perempuan dan anak.
Menanggapi hal tersebut, Dinas PPA Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Sekretaris UPTD PPA, Sulis, memberikan penjelasan terkait keterbatasan yang dimiliki pihaknya. Ia mengakui bahwa UPTD PPA saat ini hanya memiliki satu orang petugas, sehingga harus menjalin kerja sama lintas sektor.
“Kami dari UPTD PPA karena hanya satu orang saja, maka menjalin kerja sama lintas sektor. Untuk penanganan psikologis kami bekerja sama dengan psikolog klinis, sedangkan pendampingan hukum melalui lembaga bantuan hukum,” jelas Sulis.
Ia menambahkan, fasilitas yang diberikan kepada korban disesuaikan dengan kebutuhan, seperti pendampingan, visum, hingga pemulihan psikologis.
Terkait kemungkinan pendampingan lanjutan oleh dokter jiwa atau psikiater, Sulis menyebut hal tersebut harus berdasarkan rekomendasi dari psikolog.
“Untuk dokter jiwa belum sampai ke sana, karena harus ada rujukan dari psikolog. Psikolog yang menilai apakah anak ini perlu penanganan lanjutan ke psikiater atau cukup pendampingan psikolog,” katanya.
Sulis juga menyampaikan bahwa asesmen psikologis telah dilakukan untuk menilai kondisi kejiwaan anak, termasuk konsep diri dan potensi gangguan yang dialami, sebagai dasar penentuan bentuk pendampingan lanjutan.
Soal komunikasi dengan orang tua korban, ia mengklaim secara umum tetap ada komunikasi berupa evaluasi dari UPTD terkait dampak yang dialami anak.
(Red/tim)












