TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Aktivitas pasar malam yang berlangsung di Lapangan Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menuai keresahan masyarakat. Sejumlah wahana permainan di lokasi tersebut disinyalir mengandung unsur perjudian dengan kedok permainan ketangkasan tangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, permainan tersebut mengharuskan pemain membayar sejumlah uang untuk memperoleh kesempatan bermain, dengan iming-iming hadiah tertentu apabila menang. Pola tersebut dinilai lebih menyerupai praktik perjudian terselubung dibandingkan sekadar hiburan rakyat.
Kondisi semakin memprihatinkan karena anak-anak di bawah umur diduga turut memainkan permainan tersebut. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat paparan praktik beraroma judi sejak dini berpotensi merusak mental, moral, dan karakter anak.
Salah seorang warga setempat mengungkapkan keprihatinannya.
“Pasar malam seharusnya jadi hiburan keluarga. Tapi kalau ada unsur judi dan anak-anak ikut bermain, ini sudah kelewatan,” ujarnya. 1/1/2026.
Berpotensi Melanggar UU Perlindungan Anak Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59 ayat (2) yang menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan aktivitas yang membahayakan perkembangan mental dan moralnya.
Selain itu, Pasal 76I UU Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman Pidana dalam KUHP Baru Dalam konteks hukum pidana, aktivitas tersebut juga berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Pada Pasal 426 hingga Pasal 428, KUHP baru menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian, termasuk yang disamarkan sebagai permainan, tetap dilarang, baik bagi penyelenggara maupun pihak yang memberikan kesempatan berjudi.
Keterlibatan anak-anak dalam aktivitas semacam ini menjadi faktor pemberat secara moral dan sosial, serta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pihak pengelola.
Pertanyaan untuk Aparat dan Pemerintah Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar malam maupun aparat berwenang terkait dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan aturan terhadap kegiatan hiburan rakyat.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Pasar malam yang sejatinya menjadi sarana hiburan masyarakat jangan sampai berubah menjadi ruang subur praktik perjudian terselubung, apalagi jika melibatkan anak-anak.
Publik menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini sama artinya dengan membiarkan kerusakan mental generasi penerus bangsa terjadi di depan mata.
(Red/tim).
