Diduga Sekretaris Satpol PP Lampung Utara Terjaring Penyalahgunaan Narkoba.

Nurul Huda

Lampung Utara, indonewsmedia.com – Satuan Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua ASN dan seorang wiraswasta yang diduga menyalahgunakan narkoba. Ketiganya diamankan oleh tim Polsek Kotabumi Kota pada Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB. (22/10/2025).

 

Ketiganya yaitu GP (34) diduga Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Lampung Utara bersama EA (42), ASN dilingkungan pemerintah setempat dan rekannya AJ (30) seorang wiraswasta.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kenari Gang M. Zen Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba dilingkungannya.

BACA JUGA:  Pembinaan LPTQ Kabupaten Tubaba untuk Persiapan MTQ Provinsi Lampung 2025.

 

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Ahmad Mardiansyah Putra membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, ketiganya telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut”, tulisnya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (24/10/2025)

 

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sabu, satu bong, dua pirek (salah satunya masih berisi sabu), satu centong pipet, satu jarum, satu korek api, dan tiga unit telepon genggam.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Gelar Baksos Serentak Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, AKBP James: Ada Enam Item Yang Dilaksanakan.

 

Pihak kepolisian Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga pelaku yang diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

( Lady )