Berita  

Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Haji dan Umrah Gelar Sosialisasi Regulasi Baru.

Nurul Huda

Lampung Utara, indonewsmedia.com – Komisi VIII DPR-RI bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Diseminasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Sabtu (27/9/2025).

 

Acara ini turut dihadiri Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, serta Kepala Kementerian Agama Lampung Utara Totong Sunardi.

 

Dalam forum tersebut, anggota Komisi VIII DPR-RI, Aprozi Alam, menegaskan bahwa pada 26 Agustus 2025 lalu DPR-RI telah mengesahkan revisi undang-undang terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi ini menandai lahirnya Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama.

BACA JUGA:  Asah Kemampuan Anggotanya, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Latihan Beladiri Polri.

 

“Dengan adanya kementerian baru ini, seluruh proses pelayanan Haji dan Umrah di Indonesia diharapkan lebih maksimal, profesional, dan terintegrasi. Jemaah harus benar-benar merasakan peningkatan pelayanan,” ujar Aprozi. 28/9/2025.

 

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya Lampung memiliki embarkasi penerbangan sendiri. Ia mendorong agar Bandara Radin Intan II ditetapkan sebagai embarkasi Haji dan Umrah, sehingga jemaah asal Lampung tidak perlu lagi berangkat dari provinsi lain.

 

Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji dan Umrah Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberi edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi baru yang berlaku.

BACA JUGA:  Sat Resnarkoba Tubaba Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Wanita dengan Barang bukti Pil Ekstasi.

 

“Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan tindak lanjut visi Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan Haji dan Umrah semakin baik, terukur, dan bebas dari masalah yang kerap merugikan jemaah,” jelas Puji.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pembangunan Kampung Haji Indonesia di Kota Mekkah, Arab Saudi, sebagai upaya meningkatkan fasilitas dan layanan bagi jemaah asal Tanah Air.

 

Lebih lanjut, Puji mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya penipuan berkedok travel haji dan umrah.

 

“Jangan mudah tergiur biaya murah. Pastikan agen perjalanan yang dipilih sudah terdaftar secara resmi di kementerian terkait,” tegasnya.

BACA JUGA:  Firsada Sambut Program CSR Bank Lampung: Penyerahan Bentor & Kontainer Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih.

 

(Rwin-INM)