Tulang Bawang Barat, Indonesia.com — Dugaan pelanggaran berat terhadap aturan tonase kendaraan kembali memantik amarah publik di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebuah lapak singkong milik Nardi di Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, dilaporkan mengoperasikan truk bermuatan jauh di atas batas maksimal yang diatur pemerintah daerah. Senin 11/8/2025.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, truk pengangkut dari lapak ini diduga membawa singkong hingga 14,778 ton — nyaris dua kali lipat dari batas 8 ton yang telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah Tulang Bawang Barat serta Surat Edaran Nomor: 550/18/II.14/Tubaba/2025.
Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media, Nardi justru dengan nada santai mengaku lapaknya mendapat “backing” dari seorang polisi bernama Agus, yang disebutnya sebagai anggota Provos di Daya Murni.
“Kalau ada apa-apa, hubungi saja Pak Agus,” ujarnya tanpa ragu, seolah pelanggaran tersebut hal biasa.
Lebih mengejutkan lagi, meski sudah diberi tahu mengenai aturan pembatasan muatan, Nardi malah menantang.
“Silakan diberitakan, tidak masalah. Ini demi ketertiban bersama,” ucapnya.
Warga sekitar geram. Mereka khawatir praktik overload tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan yang dibangun dari uang rakyat, serta membahayakan nyawa pengguna jalan.
“Kami yang tiap hari lewat sini ngerasain getarannya. Jalan retak, debu berterbangan, anak-anak jadi nggak aman,” keluh Sarman (45), warga setempat.
Jika terbukti, pelanggaran ini berpotensi dijerat Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pelaku dengan denda hingga Rp24 juta atau kurungan maksimal 2 bulan. Lebih jauh, jika benar ada perlindungan dari oknum aparat, maka kasus ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Kini, mata publik tertuju pada langkah Dinas Perhubungan, Satlantas, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah hukum akan benar-benar tegak, atau kembali menjadi macan kertas di hadapan pelanggar yang merasa kebal aturan?!. (H/tim).












