Berita  

Dugaan Polisi Gadungan Diamankan Polsek Tumijajar, Tipu Warga hingga Mertua.

Nurul Huda

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Seorang pria yang diduga menyamar sebagai anggota polisi diamankan oleh jajaran Polsek Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan tersebut terekam dalam sebuah video yang kini viral di sejumlah grup WhatsApp masyarakat setempat. Kamis 24/7/2025.

 

Pelaku diketahui bernama Ilham, beralamat di RT 01 RW 03, Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik. Ia bukan warga asli daerah tersebut, melainkan tinggal di Kagungan Ratu setelah menikahi seorang perempuan warga setempat.

 

Penangkapan Ilham diduga kuat berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait detail kasus maupun identitas pelapor.

BACA JUGA:  Keluarga korban perkelahian anak SMP Negeri 7 Panaragan Jaya apresiasi respon cepat Polres Tubaba

 

Salah satu aparatur tiyuh yang hadir belakangan saat penangkapan membenarkan peristiwa tersebut.

“Ya, benar. Nama pelaku Ilham. Katanya ada laporan dari warga, tapi siapa yang melapor saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

 

Tak hanya menyamar sebagai polisi, Ilham juga diduga menipu keluarga istrinya. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku pernah mengaku terlibat kasus pembunuhan dan membutuhkan uang untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut. Mertuanya yang percaya kemudian memberikan uang kepada pelaku.

 

Kepolisian masih belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum Ilham maupun perkembangan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penyamaran sebagai aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  PJ Sekda Tubaba Bayana Buka Sosialisasi Penyaluran dan Ketentuan Perpajakan Dana Desa.

 

Polisi gadungan dapat dijerat dengan pasal 378  penipuan dalam KUHP, yaitu:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp.500 juta.

 

Peristiwa ini menuai sorotan publik, terutama terkait maraknya penyalahgunaan atribut dan identitas polisi untuk kepentingan pribadi. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa. (H/red).