Tubaba, indonewsmedia.com – Pemerintah Tiyuh (desa) diwajibkan untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APB Tiyuh) ditetapkan. Kewajiban ini diatur dalam regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Tiyuh. Minggu 16/3/2025.
Publikasi yang dilakukan oleh pemerintah Tiyuh mencakup berbagai informasi penting. Hal ini meliputi hasil Musyawarah Tiyuh serta data Tiyuh, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh (RPJM Tiyuh), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tiyuh (RKP Tiyuh), fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Tiyuh.
Publikasi APB Tiyuh minimal harus memuat informasi mengenai nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat Tiyuh dapat mengetahui serta mengawasi langsung penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah.
Publikasi informasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui sistem informasi Tiyuh dan/atau berbagai media publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Beberapa media yang dapat digunakan antara lain baliho, papan informasi Tiyuh media elektronik, media cetak, media sosial, website Tiyuh, selebaran, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang sesuai dengan kondisi Tiyuh setempat.
Selain itu, publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Tiyuh
Dengan demikian, transparansi dalam pengelolaan anggaran Tiyuh dapat terwujud serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Tiyuh.
Menurut Junaidi Farhan Ketua LPM Kabupaten Tulang Bawang Barat keterbukaan informasi ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan tiyuh yang baik.
“Seluruh Tiyuh hendaknya terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat terkait penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat sasaran,” ujarnya.
“Dengan adanya kewajiban publikasi ini, diharapkan masyarakat Tiyuh semakin aktif dalam berpartisipasi serta memberikan masukan dalam pembangunan tiyuh yang lebih transparan dan akuntabel. Namun demikian anggaran yang digunakan untuk Publikasi juga harus transparan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Desa yang berlaku”. Tegas Junaidi Farhan.
Secara rinci Bang Farhan (Panggilan Junaidi Farhan) menyampaikan mekanisme publikasi dana desa menimal memuat laporan realisasi penggunaan dana desa. Laporan ini berisi informasi tentang semua pemasukan dan pengeluaran dana desa selama satu tahun anggaran dimasing – masing desa yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara administrasi maupun secara hukum”. Jelas Junaidi Farhan.
“Adapun bentuk kerjasama antara Pemerintah Tiyuh dengan Media Massa atau Media Online secara aturan diperbolehkan. Namun begitu, berapapun dana desa yang dipergunakan harus ada pertanggungjawabannya. Dan semua kewenangan terkait pengelolaan dana desa baik itu untuk kegiatan publikasi di Tiyuh merupakan kewenangan Tiyuh masing-masing dan kegiatan publikasi yang dilakukan Pemerintah Tiyuh ke perusahaan media harus sah secara regulasi”. Tutup Ketua LPM Tubaba. (H).