Berita  

Ini Penjelasan Terkait Sertifikat Yang Digadaikan PJ Kepalo Tiyuh Mekar Asri.

Nurul Huda

Tubaba, indonewsmedia.com – Terkait berita isu yang beredar bahwa Sertifikat tanah yang di gadaikan oleh mantan PJ Kepalo Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Hal itu guna kepentingan dan kebutuhan pemekaran Tiyuh setempat. Rabu 12/3/2025.

 

Di jelaskan mantan Pj Kepalo Tiyuh Mekar Asri Dwi Suryanto, bahwa kejadian tersebut bermula pada Tahun 2021 saat akan di mulainya proses pemekaran Tiyuh Mekar Asri menjadi Tiyuh Definitif.

 

Terkait kebutuhan yang di nilai harus terpenuhi seperti dana operasional, pengukuran dan pemetaan juga penerimaan tim dari kementerian dalam negeri serta berbagai kebutuhan lainya.

 

Maka di sepakati oleh perwakilan tokoh masyarakat yang terdiri dari unsur ketua BPT, aparatur Tiyuh dan tokoh masyarakat setempat memiliki inisiatif untuk mencari solusi lewat upaya menggadaikan aset masyarakat melalui keputusan rapat bersama.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Gelar Nobar di 9 Lokasi Saat Indonesia Melawan Irak di Piala Asia U-23.

 

Kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara yang di bubuhi oleh tanda tangan dirinya serta beberapa tokoh perwakilan masyarakat setempat menyepakati melakukan penggadaian sertifikat tanah sebesar dengan nominal pinjaman Rp.150.000.000 yang menjadi tanggung jawab bersama.

 

karena menurut nya tidak akan membebani masyarakat pada saat itu sehingga langkah tersebut yang di ambil.

 

“Langkah ini di ambil supaya masyarakat tidak terbebani,dan sertifikat itu bukan milik Tiyuh karena belum atas nama Tiyuh tapi milik masyarakat Tiyuh mekar asri hasil sumbangan warga,” Ujarnya.

 

Sertifikat itu atas nama Budhi Susanto alamat tanahnya di Gunung Batin Udik, Lampung Tengah ini aset masyarakat Tiyuh mekar Asri, Alhamdulillah atas upaya kita bersama Tiyuh mekar asri bisa menjadi Tiyuh Definitif, karena gak mungkin juga upaya itu tanpa ada anggaran.

BACA JUGA:  PJ Bupati Tubaba Hadiri Tahlil dan Istighotsah Serta Pengajian Rutin Tahunan.

 

Lanjut Dwi seiring berjalannya waktu, dirinya tidak lagi menjadi Pj Kepalo Tiyuh pada September tahun 2024 yang lalu. Setelah itu belum ada anggaran untuk mengembalikan sertifikat yang sudah tergadai tersebut, namun saat ini berdasarkan kesepakatan bersama para tokoh masyarakat sertifikat sudah di kembalikan.

 

“Sudah di ambil (tebus), Sudah di serahkan kepada salah satu Tokoh masyarakat Made Widianto yang juga merupakan Badan Permasyarakatan Tiyuh (BPT) Tiyuh Mekar Asri,” tegasnya.

 

Sementara itu salah satu Tokoh masyarakat Tiyuh Mekar Asri Marjuki membenarkan bahwa kesepakatan itu dirinya juga menyepakati untuk menggadai kan sertifikat tanah tersebut. Dan dirinya menegaskan bahwa sertifikat tersebut sudah kembali kepada dirinya.

 

“Itu tanah milik masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat ya sah-sah saja, ketika itu untuk kepentingan masyarakat, ya untung saja ada yang di gadaikan kalau enggak Tiyuh kami tidak mekar menjadi Tiyuh Definitif,” Tutur Marjuki.

BACA JUGA:  Kapolres Tulang Bawang Barat Membuka Turnamen Volly Ball Kapolres Cup dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78.

 

Langkah yang di ambil panitia pemekaran tiyuh mekar asri untuk tidak membebankan biaya kepada masyarakat melalui pungutan atau sumbangan guna pemekaran Tiyuh tersebut, di anggap sudah benar, dan bahkan satu-satunya tiyuh pemekaran yang tidak membebankan biaya kepada warganya. (H/N).