TUBABA, indonewsnewsmedia.com – Aparatur Tiyuh yang bekerja didua tempat yang mendapatkan penghasilan ganda dari sumber yang sama dan bagaimana cara orang tersebut membagi waktunya bekerja karena waktu pelaksanaan kerja itu sama pada pagi hari hingga siang. Dari beberapa pernyataan berita sebelumnya bahwa yang bekerja dikantor Tiyuh adalah Sahidin dan Ibrahim tetapi fakta yang memiliki SK bekerja adalah Suryati dan Ros. Untuk penelusuran lebih lanjut silahkan Camat cek absensi kerjanya dalam statmen Kepala Dinas PMT Kabupaten Tubaba Sofyan Nur.; Selasa 14/1/2025.
Penyampaian konfirmasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMT Kabupaten Tubaba diruang kerja beliau, bahwa kepalo Tiyuh sudah dipanggilnya. Sofyan Nur menyoroti permasalahan ini dari kinerja aparatur Tiyuh tersebut sesuai SK yang bekerja. Ini yang disampaikannya, “Kepalo Tiyuh sudah dipanggil untuk mengklarifikasi masalah ini dan fakta sesuai kenyataan yang ada SK ini bukan atas nama suaminya tapi atas nama istrinya, tadi saya pertegas lagi yang bersangkutan menyatakan istrinya bekerja.
Lanjutnya, “Untuk penelusuran lebih lanjut saya persilahkan saja mungkin melalui camat atau yang lain. Kami Dinas tidak punya kewenangan sampai kearah situ. Camat bisa mendorong melihat absensinya jadi intinya jika aparatur Tiyuh itu melaksanakan tugas sesuai tupoksinya dengan baik kepalo Tiyuh berwenang gunakan hak progratipnya untuk teguran atau pernyataan, kalau sudah ditegur dan diingatkan maka diusulkan pemberhentiannya kepada bupati melalui camat. Jadi setelah kita mendapatkan itu informasi dan akan kita cek sudah memenuhi syarat atau tidak maka bupati akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian,”tegas Sofyan Nur
Dinas PMT Kabupaten Tubaba juga telah menelusuri terkait dua aparatur Tiyuh yang bekerja walaupun tidak menempuh pendidikan yang layak sebagai aparatur Tiyuh, Kepala dinas tidak permasalahkan itu karena mereka berdua tidak ada SK sebagai aparatur Tiyuh, “Kami sudah menelusuri bahwa terkait pengangkatan aparatur Tiyuh Terang Mulya itu atas nama dua orang, perkara yang bekerja adalah suaminya tentu ini menyangkut kinerjanya siapa yang menerima SK dia yang harus bekerja melaksanakan kerja.
Mungkin saja suaminya ini ngantor atau bagaimna saya tidak tahu karena saya tidak masuk kearah suaminya tapi yang saya permasalahkan adalah kalau memang yang jelas-jelas memiliki SK tidak melaksanakan tugasnya dengan baik! nah inilah menjadi tugasnya pertama kepalo Tiyuh untuk mengevaluasi kinerjanya. Kalau memang betul-betul yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dan kerjaannya harus diberhentikan karena sudah melanggar ketentuan tugas aparatur Tiyuh. “Pungkasnya mengakhiri. (H/N).