Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan 2 (dua) orang Pria yang di duga Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Sabtu (16/11/2024) Siang.
Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K, Kasat Resnarkoba AKP Jefry Syaifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa DR (25) yang merupakan warga Kel. Tanjung Iman Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara dan HA (36) warga Kel. Semuli Jaya Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara. 21/11/2024.
“Kedua Pelaku ditangkap sedang berada di jalan poros Tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, dan berhasil mengamankan 2 (dua) Bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat brutto 11,48 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit Handphone android merk REDMI 5A warna silver, 1 (unit) unit Handphone Merk OPPO A17 warna biru, 1 (satu) unit mobil minibus merk MITSUBISHI COLT T 120 SS Warna kuning dengan Nopol BE 2383 JU berikut kunci kontak.” Ungkap Jefry.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.
“DR dan HA dijerat Pasal dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya.(Humas_Tubaba/oln).