Tubaba, indonewsmedia.com – Anggapan selama ini, mungkin masyarakat tubaba, dianggap golongan orang – orang bodoh, dan mudah dibodohi, dan terbelakang, ternyata salah besar. Gelombang munculnya gerakan relawan masyarakat tubaba bersatu dalam dinamika politik pilkada adalah jawabannya. Gerakan ini adalah jawaban dari politik pembodohan politik rakyat. 10/9/2024.
Lahirnya gerakan relawan masyarakat tubaba bersatu, mencerminkan satu psikologis politis politik massa, atas munculnya calon tunggal – kotak kosong dalam pilkada 2024. Gerakan ini muncul sebagai bentuk kesadaran kolektif massa, yang melihat telah terjadi ketidak adilan dan penindasan hak politik rakyat. Hak politik itu telah dirampas oleh segelintir elit politik partai.
Sesungguhnya, pilkada tubaba 2024, yang melahirkan “ bau amis “ calon tunggal – kotak kosong, bukanlah yang pertama. Pilkada 2017 melahirkan calon tunggal – kotak kosong. Perbedaan pada sikap politik massa yang hanya diam tanpa bereaksi. Sebaliknya pilkada 2024, melahirkan sikap politik massa, progresif, kritis dan berani bersuara.
Gerakan relawan masyarakat tubaba dengan slogan, satu kata, lawan, coblos kotak kosong, menang. Memberikan makna nilai perjuangan, bahwa gerakan ini, ingin menyadarkan pada kepada kita semua, khususnya masyarakat tubaba untuk bangkit meraih kemenangan. Merebut kemenangan dengan coblos kotak kosong adalah inti perjuangan dengan jalan konstitusional.
Gerakan relawan masyarakat tubaba bersatu, bukanlah lahir dengan semangat anarkisme,membangun ancaman atau intimidasi, namun melalui jalur humanisme,kesadaran, tentang pentingnya hak politik itu diperjuangkan dengan jalan damai. Mengajak masyarakat tubaba untuk hadir, datang di setiap TPS, pada hari pencoblosan 27 November 2024, adalah nilai – nilai yang menjadi pedoman.
Gerakan relawan masyarakat tubaba bersatu, selalu berpijak pada ketaatan pada hukum, menolak segala macam bentuk kecurangan dan intimidasi politik dalam pemilu. Gerakan relawan masyarakat tubaba bersatu, ingin meraih kemenangan dengan jalan yang terhormat, bukan jalan politik kecurangan. Inilah yang melandasi langkah – langkah berpikir lahirnya gerakan relawan masyarakat tubaba bersatu.
Landasan dan pijakan gerakan relawan masyarakat tubaba bersatu, berpedoman pada UUD 1945, Pasal 28E Ayat (3), “ setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat “. Kekuatan inilah yang sesungguhnya, telah melahirkan semangat pada perjuangan, untuk selalu aktif dan bersikap dalam pilkada 2024.
Bersuara lantang aktif ” berkampanye “ coblos kotak kosong, menangkan kotak kosong, adalah cara – cara yang dilindungi oleh undang – undang. Dalam PKPU Pilkada telah diatur sedemikian yakni dalam undang – undang nomor 10 tahun 2016. Jika kotak kosong menang dalam pilkada melawan calon tunggal maka pemilu akan diulang kembali. Calon tunggal dinyatakan gagal. Semangat inilah yang akan terus diperjuangkan, oleh gerakan relawan masyarakat tubaba bersatu dalam pilkada tubaba 2024.
Gerakan relawan masyarakat tubaba bersatu, sesungguhnya mencerminkan telah matinya fungsi dan tugas partai politik lokal yang ada. Keberadaan partai politik tidak selaras dengan suara hati nurani rakyat. Tentu ini menjadi pertanyaan besar, begitu banyak partai politik yang ada, tidak satupun mampu memposisikan diri, sebagai pilar terdepan dalam membangun kesadaran politik publik.
Putusan MK Nomor 60 /PUU – XXII/2024, tidak dimaknai positif sebagai ruang pembebasan berpikir oleh partai politik. Putusan tersebut seharusnya menjadi modal dasar partai politik berbenah diri menangkap aspirasi suara rakyat. Dengan putusan tersebut setidaknya tidak ada lagi ruang gelap yang menghasilkan calon tunggal, kotak kosong, pilkada tubaba 2024. Tapi sayang ruang gelap itu tetap mereka jaga dan dipertahankan, demi sebuah syahwat politik yang hanya dinikmati oleh gelincir orang.
( Jubir / Ketua Advokasi Dan Hukum Relawan Masyarakat Tubaba Bersatu )