Lampung, indonewsmedia.com – Putra Selaku Kuasa Hukum penggugat Hi.Tarnok mendatangi Pengadilan Negeri Menggala Kompleks Perkantoran Pemda Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Kamis 25/7/2024.
Putra Selaku Kuasa Hukum Hi. Tarnok mengatakan, “Hari ini Saya menghadiri acara Sidang dari Pengadilan Negeri Menggala untuk perkara nomor 5 /Pdt.G/2024/PN Mgl Saya selaku Kuasa Hukum penggugat Hi. Tarnok dengan tergugat ahli waris dari bapak Sugito yakni Sujito dan Sajiati turut tergugat juga kita tarik dari BPN Tubaba serta Kepalo Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU) agenda hari ini kita masuk ditahap bukti dari penggugat Alhamdulillah kita sudah mengupload 11 bukti diawal, ” ungkapnya.
Lanjutnya, “untuk tergugat itu diagendakan Minggu depan tapi kita ada catatan dipersidangan dari pihak tergugat telat mengaplud DUPLIK itu jawaban atas REPLIK artinya jawaban dari penggugat telat mereka sempat minta kebijakan dari Hakim,Hakim juga tidak bisa memberi kebijakan itu dari kita penggugat keberatan, “tegasnya.
Saya selaku sebagai kuasa hukum dari penggugat berharap kepada majelis hakim supaya bisa menentukan keputusan yang seadil-adilnya karena kita dari penggugat sudah memastikan tanah itu milik kita dan di kuatkan dengan Akte otentik yaitu Akte hibah dari orang tua Hi. Tarnok di Tahun 96 dan tanah itu tanah pribumi dari marga tegamoan, “harapan Putra selaku kuasa hukum. (Nurul/Holan)