Berencana COD Melalui Medsos Pelaku Pencurian Motor Di Tangkap Polisi.

Nurul Huda

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 di tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung 21/7/2024.

Adapun Identitas para pelaku yang berhasil diamankan berinisial HW (28) merupakan warga kampung gunung batin udik, PN (27) warga kampung Astra Ksetra menggala dan TS (29) warga kampung Kagungan dalem menggala.

Peristiwa bermula Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22:00 wib, dirumah korban yang berlamatkan Margo Mulyo RT/RW 021/006 Kec.TumiJajar Kab.Tulang Bawang Barat telah terjadi tindak pidana pencurian dalam pemberatan(curat) dengan cara pelaku masuk ke rumah pelapor melalui asbes kamar mandi lalu pelaku mengambil satu unit motor Yamaha Jupiter MX BE 6637 QI Noka MH350C004DK591290 Nosin 50C-591402 Warna Merah yang terparkir di dapur rumah tersebut kemudian pelaku mengeluarkan motor pelapor melalui pintu samping rumah yang pada saat itu dalam kondisi terkunci dari dalam rumah.

BACA JUGA:  Dalam Rangka Ops Antik, Polres Tulang Bawang Barat Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam.

Tindakan pencurian baru diketahui saat korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaan motor disekitar rumah, namun tidak berhasil, selanjutnya Korban melaporkan kejadian ini ke Pores Tulang Bawang Barat.

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA:  Delapan Orang dan Lima Perahu Kelotok Beserta Perlengkapan Ilegal Fishing Diamankan Polres Tubaba.

Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, menjelaskan, kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban.

“Dengan informasi tersebut, kami mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan membawanya ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (20/7/2024).

Sedangkan kasus pencurian ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 480 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Memasuki Hari Ketiga, Polres Tulang Bawang Barat Jamin Kegiatan Tubaba Art Festival Ke-8 Aman dan Terkendali.

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian,” pungkasnya. (Humas_Tubaba/oln).