Dugaan Adanya Kong Kalikong PT.SBNP Abung Kunang Lampura BALAK Menanti Ketegasan APH dan DPRD Lampura “Periksa Perizinannya”.

Nurul Huda

Lampung, indonewsmedia.com – Penyelesaian Polemik Pendirian Perusahaan PT.SBNP Yang Beralamat di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang dinilai Terkesan Lamban Berlarut Larut Dan Kurang Ketegasan Baik Dari Pihak Aparat Penegak Hukum, DPRD Lampung Utara serta Pihak Inspektorat. Kamis 27/6/2024.

Untuk diketahui bersama bahwa Perusahaan yang Bernaung Dibawah PT.SBNP ini nantinya akan mengelola tepung Tapioka yang berbahan bahan baku Singkong.

Sayangnya, Mengenai perizinan pendirian perusahaan ini jelas melanggar perundang Undangan dan Undang Undang Turunan yang berlaku, Menanggapi hal tersebut Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK sangat mengecam keras pendirian perusahaan Tepung tapioka tersebut.

Melalui Ketua Umum Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK Yang populis di Sapa Idris Abung ini dengan tegas mengatakan ” Saya mengingatkan Kepada para pemangku Kekuasaan dan kewenangan dilampung Utara, jangan Atas Nama Kesejahteraan, jangan Atas nama Pemerataan pembangunan lantas semaunya menabrak aturan. Karna,dibalik seragam yang kalian gunakan harus dilapisi aturan perundang undangan jangan serampangan ” kata Pria Nyentrik berambut gondrong ini secara tegas.

Sebab Aturan perundang undangan yang telah dibuat dan di sahkan itu tentunya telah melewati tahapan serta langkah – langkah pendekatan saintifik dengan urutan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/ mencari informasi/ mencoba/ eksperimen, mengasosiasikan/ menalar/ mengolah informasi/ menalarkan informasi, dan mengkomunikasikan bukan semaunya.

BACA JUGA:  DPD LPM Datangi Dinas P2PA Dan Minta Bantuan Hukum Di LBH.

Sementara kita ketahui bersama terkait Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Masih Menurut Idris Abung, ” Tapi Hari ini Faktanya ada satu perusahaan tapioka di desa talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang yang diduga meski telah melanggar aturan tetapi tetap saja ngeyel melakukan aktifitas pendirian bangunannya ini ada apa, sehingga menimbulkan asumsi banyak dugaan Ada Kong Kalikong, sebab Aparat Penegak Hukum, dan Inspektorat hingga saat ini seolah tutup mata dengan persoalan ini .

Jika benar tahapan perizinan pembangunan itu melanggar maka mereka wajib diperiksa secara hukum pidana sebab telah menabrak Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebab dibalik memproduksi Tapioka jelas perusahan ini menciptakan limbah buangan sementara dalam Menurut UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung: Jangan Main Hakim Sendiri, Segera Hubungi Pihak Berwenang.

Sederhananya Saja Apakah pendirian Perusahaan Ini Telah mengantongi Izin pihak Kelurahan, Kecamatan, Apakah Memiliki IMB, UKL-UPL, IPAL, AMDAL dan Lainnya, tak kalah pentingnya ialah Jika ternyata luas Lahan Pendirian Perusahaan itu mencapai 10.000 maka Kami mempertanyakan PIhak Perkim melalui TKPRD apakah mereka mengantongi izin tersebut ..??

Sebab semua pelanggar dapat dijerat dengan dgn pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar, dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.

Menurut hasil penelusuran Team Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan bersumber dari Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Lampung Utara pihak perusahaan ini telah melanggar perda no 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan industri yang di perbolehkan pendirian industri agro hanya meliputi 5 kecamatan saja sesuai dengan ketentuan perda no 4 tahun 2014 itu.

Yang di dalam Perda Ini sudah cukup jelas untuk wilayah kecamatan abung kunang itu hanya menjadi peruntukan wilayah PERKEBUNAN sesuai pada pasal 29 ayat 6 pada Perda no 4 tahun 2014.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Ungkap Motif dan Kronologi Penembakan Yang Terjadi di Dente Teladas.

Selain itu Ada satu point catatan penting kami “apakah DPRD Lampung Utara telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, jika sudah apa hasil pertemuan itu, adakah penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Saat ini kami pun sedang melakukan pendalaman terkait mal Administrasi perizinan ini, kami akan melihat perkembangan seminggu kedepan jika persoalan ini tidak tuntas sikap kami tentu akan melakukan koordinasi dan melaporkan persoalan ini hingga Ke Pihak DLH Provinsi, Polda Lampung Dan Kejaksaan Tinggi ” Tutup Idris Abung. (Red/Olan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *