Dampak Black Out BALAK “Banyak Pengusaha masyarakat Dirugikan, PLN Wajib Memberikan Kompensasi ini Dasar Hukumnya.

Nurul Huda

Lampung, indonewsmedia.com – Dampak Black Out Atau pemadaman Listrik selama 90 jam ternyata banyak merugikan pengusaha Bukan Hanya pengusaha Kecil micro tapi juga telah banyak merugikan Pihak Peternak Ayam Dan Pertambakan ikan dan udang yang mengalami kerugian berpariatif mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. 21/6/2024.

Terkuaknya Banyak pengusaha yang merugi akibat dampak dari black out ini di sampaikan oleh Dwi Agus Riyanto salah satu pengurus Kamar dagang dan industri (KADIN) Lampung dalam forum dialog dan Diskusi yang Di gelar Aliansi element Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung di Aula DPD KNPI Lampung, meski Tidak Secara detail memaparkan dimana dan siapa saja yang dimaksud.

Menariknya, banyak pengusaha yang dirugikan ini tidak berani bahkan tidak memahami kemana mereka harus menuntut ganti rugi Sebagai Contoh ada salah Satu pengusaha Ayam Boiler Di wilayah Kali Rejo Lampung Tengah yang ternak ayamnya mati sebanyak lebih kurang 2500 ekor.

Menanggapi Hal Ini Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan Melalui Idris Abung memaparkan secara detail dasar hukum jika masyarakat mengalami Kerugian yang disebabkan oleh pelayanan Dan pemadaman Listrik.

“Penjelasan Saya disini Hanya untuk memberikan nilai edukasi kemasyarakat agar jangan lagi di rugikan yang disebabkan oleh pemadaman listrik artinya kita hanya menginginkan peyalanan Pihak PLN lebih baik untuk kedepannya ” Ungkap Idris Abung.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika ” Apabila terjadi pemadaman Listrik, maka PT. PLN PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 2b Permen ESDM 18/2019, yaitu lama gangguan;

BACA JUGA:  PJ Bupati Tubaba Sampaikan Pidato Menteri PPPA Pada Puncak Perayaan Hari Ibu.

jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter,

waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Permen ESDM 18 Tahun 2019

“Apabila dalam bulan yang sama ada lebih dari 1 indikator di atas dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator dengan jumlah kompensasi yang paling besar”.

Kompensasi ini diberikan kepada semua Konsumen yang terdampak Menurut ketentuan Pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) Permen ESDM 18 Tahun 2019, indikator untuk lama gangguan ditetapkan 1 jam per bulan.

Dalam hal lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, konsumen berhak memperoleh kompensasi, dengan ketentuan yang berpariative 50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

BACA JUGA:  Dalam Rangka Ops Antik, Polres Tulang Bawang Barat Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam.

100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Kompensasi kepada konsumen dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b – huruf f Permen ESDM 18 Tahun 2019, diberikan 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) atau 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).

Pasal 6C ayat (1) Permen ESDM 18 Tahun 2019 Untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, kompensasi disetarakan dengan kompensasi untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

Masih Menurut Idris Abung hal itu di Pun Dipertegas pada Pasal 7 ayat (1) Permen ESDM 18/2019 PT PLN (Persero)  dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi untuk indikator lama gangguan dan jumlah gangguan, apabila

BACA JUGA:  Gratis, Sepasang Pengantin Ini Ucapkan Akad Nikah di Mall Pelayanan Publik Tulang Bawang.

diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan.

terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero), terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT PLN (Persero) harus memberitahukan pelaksanaan pekerjaan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Lalu menjadi pertanyaan kita bersama pertama apakah yang hadir dalam ruang diskusi dan dialog ini menemukan atau pernah melihat jejak digital baik foto atau pun video yang bersumber dari Pemberitaan atau sosial media yang menayangkan adanya perbaikan di sejumlah titik perbaikan yang di sebutkan PLN, kedua Apakah Iya mungkin dizaman saat ini hal itu sulit di dapatkan terlebih zaman sekarang telah terbentuk barisan Nitizen di sosial media ” Ungkap Pria nyentrik berambut Gondrong Ini .(Red/Olan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *