Bawa Sabu di Lapo Tuak, Seorang Pria di Diamankan Polisi Tubaba.

Nurul Huda

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menangkap pria berinisial IR (35) di lapo tuak Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Kamis kemarin (20/6/2024). Malam.

Penangkapan warga Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang Bawang Udik ini karena terbukti miliki 1 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Jepry Syaifullah, S.H, M.H menerangkan bahwa Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Setelah itu kita lakukan penyelidikan, pada kamis, 20 Juni 2024 pukul 20.00 Wib dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 Bripka Harven berhasil menangkap laki laki sesuai informasi dari masyarakat sedang berada di Lapo Tuak tersebut,” ungkap Jepry.

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Bersama Stakeholder Monitoring Bapokting di 8 Lokasi Berbeda.

Dari IR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal – kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan dibalik 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9 Pro warna Biru yang terpasang case silikon warna Biru yang ditemukan diatas meja tepatnya didepan IR pada saat sedang duduk didalam Lapo Tuak tersebut.

BACA JUGA:  Drs.Hi.Sobri, M.M. Lakukan Pengambilan Berkas Pendaftaran/Penjaringan Pencalonan Bupati Tubaba 2024- 2029 di DPC Partai Demokrat dan Partai Nasdem.

Pada saat di introgasi oleh polisi, IR mengaku bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal kecil seberat 0,23 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik B (DPO) yang dititipkan oleh B (DPO) yang dibawa oleh IR dan disimpan oleh IR di balik case silikon handponenya , sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat” jelas Jepry.

Pelaku IR dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Humas_Tubaba/oln).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *