Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sempat Buron 8 Bulan, Kejadian terjadi pada hari Minggu Tanggal 05 Oktober 2025 lalu, di rumah korban yang berada di Tiyuh Mulya Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Adapun identitas tersangka Berinisial AJ (30) Warga Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Tegal Rejo 1 Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang bawang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Bulan Oktober 2025 lalu.
“Tersangka sempat menjadi buronan Sat Reskrim Tubaba selama kurang lebih 8 bulan karena berpindah pindah tempat, sehingga menyulitkan anggota dalam melacak keberadaan tersangka, akan tetapi berkat kegigihan dari Anggota akhirnya tersangka dapat kita tangkap pada hari Jumat 19 Juni 2026 di tempat persembunyiannya di Kamling Tegal Rejo 1 Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya. Sabtu (20/06/26)
Lebih lanjut ungkap AKP Juherdi, kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib lalu di perumahan SLBN Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (wilayah hukum Polsek Tulang Bawang Tengah).
Saat korban sedang tidur tiba-tiba terdengar suara teriakan istrinya dan korban pun terbangun dan melihat sepeda motor miliknya telah dicuri oleh orang yang tidak di kenal, lalu korban berusaha mengejar dan mencoba menggagalkan aksi tersebut hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
Pada saat kejadian sedang berlangsung tiba-tiba datang teman pelaku yang diketahui berinisial AJ langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban, akan tetapi saat itu korban berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial MO dengan dibantu oleh warga sekitar
Selanjutnya korban langsung melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk diproses lebih lanjut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.050.000 (Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah). Ungkap Kasat Reskrim
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara.” Pungkas Akp Juherdi.
(Humas_Tubaba)






