Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tubaba, Polda Lampung Amankan seorang Pria asal Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar Kedapatan Memiliki 10 ( Sepuluh) Butir jenis Extacy
Tersangka diamankan saat berada di jalan Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, setalah di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti.
Adapun identitas Tersangka yang diamankan Berinisial AP (33) Warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba Akp Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut pada hari Jumat Tanggal 29 Mei 2026 lalu.
“Kami mengamankan tersangka saat dirinya melintas di jalan Tiyuh Panaragan dan setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan anggota berhasil menemukan 10 butir Pil Extacy yang berusaha di buang oleh tersangka di sekitar TKP penangkapan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari Masyarakat,” ucapnya, Senin (08/06/2026)
“Kemudian tersangka bersama barang bukti 10 butir narkotika diduga jenis Extacy, 1 bungkus kotak rokok merk surya jaya, 1 unit handphone merek Realme warna putih dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru di bawa ke Mapolres Tubaba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Akp Samsi
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. Pungkasnya.
(Humas_Tubaba/Hln).


