Tulang Bawang, indonewsmedia.com – Kinerja prima dan kecepatan reaksi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang UNIT REAKSI CEPAT (URC) Bersama Satuan Reserse Polsek Dente Teladas kembali diuji dan terbukti mematikan bagi para pelaku kejahatan. Dalam waktu singkat setelah menerima laporan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil menggerebek dan menangkap tiga orang pelaku pencurian komponen vital pintu air irigasi di wilayah Kecamatan Gedung Meneng, Rabu kemarin (03/06/2026).
Tiga tangan dingin yang berasal dari wilayah Lampung Selatan itu berhasil diringkus hidup-hidup lengkap dengan kendaraan pengangkut serta peralatan yang digunakan untuk membongkar aset milik negara.
Kejadian bermula sekitar pukul 09.30 WIB, ketika pelapor S(44) mendapatkan informasi bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang sibuk membongkar besi baja pada bangunan pintu air irigasi di Kampung Gedung Meneng. Mencurigai aktivitas tersebut, pelapor langsung melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR dan Balai Besar PUPR. Hasilnya NEGATIF, pihak dinas memastikan tidak ada perintah maupun pekerjaan pemindahan aset di lokasi tersebut.
Menyadari ada tindak pidana sedang terjadi, pelapor bersama saksi I segera melapor ke Polres Tulang Bawang Khususnya Polsek Dente Teladas sekira pukul 15.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Unit Reaksi Cepat (URC) Bersama Polsek Dente Teladas langsung bergerak cepat menuju TKP dengan didukung kekuatan personel dari Polsek Rawajitu Selatan. Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan. Tiga orang yang sedang asyik membongkar peralatan pun terperangkap dan tidak berkutik.
Ketiga pelaku tersebut adalah:
1. YSA (34 Th), warga Kec. Natar, Lampung Selatan
2. A (34 Th), warga Kec. Natar, Lampung Selatan
3. T (37 Th), warga Kec. Natar, Lampung Selatan
Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti yang sangat lengkap berupa:
✅ 2 Buah Gearbox Pintu Air
✅ 1 Unit Pintu Air
✅ 2 Buah Tutup Pintu Air
✅ 1 Buah Kemudi Pintu Air
✅ 3 Unit Handphone
✅ 1 Unit Mobil Grand-Max Hitam No. Pol: BE 8834 IT
✅ 1 Buah Tabung Las
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Akp Apfryyadi, S.Tr., S.I.K, M.H, memberikan pernyataan Dengan tegas , “Ini adalah bukti nyata kesigapan kami. Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Bersama Satuan Reserse Polsek Dente Teladas UNIT REAKSI CEPAT (URC) dibentuk untuk menjawab tantangan kecepatan dalam penanganan kejahatan. Hari ini kami buktikan, hanya dalam hitungan menit setelah laporan masuk, tim kami sudah berada di lokasi dan menangkap pelaku.”
“Pelaku mengira dengan modus berpura-pura sedang bekerja, aksi kejahatannya aman. Namun kecerdikan mereka berakhir tragis di tangan URC. Kami tegaskan, Aset Negara adalah Aset Rakyat. Siapa pun yang berani mengambil atau merusaknya, harus berhadapan dengan kami. Polres Tulang Bawang khususnya Polsek Dente Teladas tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para penjahat,” tegas Akp Apfryyadi, S.Tr., S.I.K, M.H. kamis 4/6/2026.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dente Teladas. Tim Reskrim sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri guna proses hukum selanjutnya.
(Red)






