Berita  

Dugaan Zina, Dinas Pendidikan Tubaba Panggil Oknum PNS dan Beberkan Proses Rekomendasi Cerai.

Nurul Huda

TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala sekolah berstatus PNS. Kepala Bidang GTK, Sobri, menyebut pihaknya telah memanggil oknum tersebut, namun panggilan pertama diabaikan.

 

“Sudah kami panggil, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang di luar kota. Kami segera layangkan surat panggilan resmi,” kata Sobri kepada awak media, Senin (23/6/2025).

 

Sobri menjelaskan tunjangan pasangan sah yang masih diterima oknum PNS itu belum dapat dicabut karena status pernikahan secara hukum masih sah. “Tunjangan tetap berjalan sampai ada putusan resmi dari pengadilan agama. Setelah ada akta cerai, baru tunjangan bisa dihentikan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Tiyuh Daya Asri Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

 

Terkait sanksi, Dinas Pendidikan masih mendalami kasus ini sebelum menentukan tindakan. “Kalau terbukti melanggar aturan, sanksi pasti dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sobri.

 

Sobri juga membeberkan prosedur rekomendasi perceraian bagi PNS. Permohonan harus diajukan penggugat dengan melengkapi dokumen, termasuk surat keterangan status PNS dan surat dari pemerintah tiyuh domisili. “Kami berupaya membina agar pasangan rukun dulu. Kalau tidak bisa, kami serahkan ke Inspektorat untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA:  Paripurna: Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Lima Misi Pembangunan Daerah.

 

Ia menambahkan, penerbitan SK cerai PNS melalui tahapan Inspektorat, BKD, hingga ke Bupati. Sementara untuk kasus hukum yang melibatkan PNS, penanganannya menjadi wewenang BKD. (H/tim GWI TBB).