Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.

Nurul Huda

Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Unit Sat Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengamankan MYW (22) yang merupakan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di simpang asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung. Selasa 16/7/2024.

Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr.Amir Hamzah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MYW (22), wiraswasta, Tiyuh Gunung Agung Kec Gunung Terang, Kab Tulang Bawang Barat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/140/VII/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG,TANGGAL 14 JULI 2024

“Kemudian Unit Polsek Gunung Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba, Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku MYW langsung menuju ke Simpang asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat sedang bersama korban IAA di sebuah kosan dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan.”ujar Amir Sabtu, (13/07/2024)

BACA JUGA:  KPU Tubaba melantik PPS sebanyak 309 orang dan 31 mei sosialisasi peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Kronologis kejadian pada Korban IAA( 16), pada hari rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB ibu korban ingin membangunkan korban dikamarnya namun setelah di lihat korban IAA sudah tidak ada di kamar, kemudian Ibu Korban mencari keberadaan Korban IAA,

Pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib Ibu Korban mendapatkan informasi bahwa Anaknya berada di salah satu rumah kosan yang berada di simpang Asahan Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:  Operasi Patuh Krakatau 2024, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Lakukan peneguran secara Humanis kepada pelanggar Lalu- Lintas.

Bersama petugas kepolisan ibu korban mendatangi lokasi tersebut dan benar Korban IAA sedang berada didalam rumah kosan tersebut bersama dengan Pelaku MYW, setelah Ibu Korban bertemu anaknya barulah Korban IAA bercerita bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh Pelaku di rumah kosan tersebut, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di limpahkan oleh Polsek Gunung Agung ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti perkaranya.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MYW sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana ” Persetubuhan anak dibawah umur ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dan atau Pasal 332 KUHP. (Humas_Tubaba/oln).