Hukrim  

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, AGP Tempuh Jalur Hukum: Kuasa Hukum Adukan Kasus ke Polda Lampung.

Nurul Huda

BANDAR LAMPUNG, indonewsmedia.com – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial AGP kini memasuki ranah hukum. AGP mengaku mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh Sukis, suami dari tetangganya sendiri, ketika dirinya datang ke rumah tersebut untuk mengambil ikan yang sebelumnya ditawarkan oleh sang tetangga.

Peristiwa yang menurut pengakuan AGP terjadi pada Jumat (24/10/2026) itu menyisakan tekanan psikologis bagi dirinya. Melalui pendampingan Kantor Hukum Sultan Sumatera, AGP berupaya mencari keadilan dengan menempuh mekanisme pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Dalam keterangannya kepada awak media pada 25 Oktober 2026, AGP mengungkapkan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia berharap pengaduannya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berawal dari Tawaran Ikan, Berujung Dugaan Pelecehan AGP menuturkan, peristiwa itu bermula pada Kamis (22/10/2026) malam sekitar pukul 19.03 WIB. Saat itu, seorang tetangganya bernama Linda menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp untuk menawarkan lauk berupa ikan nila.

Karena waktu sudah malam, AGP berjanji akan mengambil ikan tersebut keesokan paginya.

Pada Jumat pagi, AGP mengaku sempat lupa dengan tawaran tersebut. Sementara itu, Linda telah berangkat mengajar di SD Negeri 2 Karang Anyar.

Sekitar pukul 09.05 WIB, AGP kembali menghubungi Linda melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Linda menyampaikan bahwa apabila anak laki-lakinya yang bernama Dandy berada di depan rumah, AGP dipersilakan meminta ikan tersebut karena sudah tersedia di dalam lemari pembeku (freezer).

Berbekal informasi itu, AGP kemudian mendatangi rumah Linda untuk mengambil ikan yang dijanjikan.

Menurut penuturannya, Dandy mengantarkan ikan tersebut hingga ke pintu dapur. Setelah itu, Dandy duduk di sekitar dapur yang mengarah ke ruang tamu.

Sekitar pukul 11.01 WIB, AGP menghubungi Linda untuk menanyakan lokasi ikan tersebut. Linda kemudian meneleponnya kembali sekitar pukul 11.02 WIB dan menjelaskan bahwa ikan berada di bagian bawah freezer. AGP mengaku mengucapkan terima kasih setelah menerima penjelasan itu.

Namun, situasi yang semula merupakan urusan sederhana untuk mengambil bahan makanan tersebut, menurut pengakuan AGP, berubah menjadi pengalaman yang membuatnya ketakutan.

Mengaku Dipeluk Paksa dan Diraba, AGP menuturkan, ketika dirinya berada di dapur untuk mengambil ikan, Sukis datang menghampirinya dari arah ruang tamu. Ia mengaku sempat bertanya-tanya mengapa Dandy meninggalkan area tersebut, sementara Sukis berada di dapur bersamanya.

Menurut pengakuan AGP, pada saat itulah Sukis diduga memeluknya secara paksa dari belakang, meremas kedua payudaranya hingga terasa sakit, serta berusaha mencium pipi sebelah kirinya.

AGP mengaku spontan berteriak untuk menolak tindakan tersebut.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Tulang Bawang Barat dan gabungan personel Polres Tubaba lainnya melaksanakan Giat rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) antisipasi Balap Liar.

“Bapak…., apa sih, Bapak….,” demikian AGP menggambarkan teriakannya ketika berusaha melepaskan diri.

Ia menuturkan, saat berusaha pergi, tangannya kembali ditarik. AGP mengaku terus berteriak meminta agar tindakan tersebut dihentikan. Namun, menurut keterangannya, Dandy tidak datang menghampirinya.

Dengan kondisi panik dan ketakutan, AGP akhirnya berhasil melepaskan diri dan meninggalkan rumah tersebut.

Sambil menahan tangis ketika menceritakan kejadian yang dialaminya, AGP mengaku merasa terpukul atas peristiwa yang menurutnya terjadi di rumah tetangganya sendiri.

Hingga berita ini disusun, kronologi tersebut merupakan keterangan dari pihak AGP dan masih memerlukan pendalaman serta verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Mengaku Mengadu kepada Linda, tetapi Diminta Menunggu.

Setelah berhasil meninggalkan rumah Sukis, AGP mengaku terduduk seorang diri di rumahnya dalam keadaan linglung. Ia menyebutkan bahwa saat itu adiknya tidak berada di rumah, sedangkan kedua orang tuanya sedang bekerja di sebuah rumah makan di wilayah Metro.

Rumah AGP dan rumah Sukis disebut berada saling berhadapan di seberang jalan.

Dalam keadaan panik dan menangis, AGP kemudian menghubungi Linda untuk menceritakan kejadian yang baru dialaminya.

Menurut AGP, Linda meneleponnya sekitar pukul 11.40 WIB. Dalam percakapan itu, AGP mengaku menceritakan bahwa dirinya dipeluk dari belakang, payudaranya diremas, dan pipi kirinya hendak dicium oleh Sukis.

AGP menuturkan, Linda merespons dengan mengatakan, “Oh, setan ya Sukis itu. Tunggu ya, Ibu sudah mau pulang.”

Sekitar pukul 11.58 WIB, Linda kembali menelepon AGP. Dalam percakapan tersebut, menurut AGP, Linda menangis dan meminta maaf atas perlakuan suaminya.

AGP mengaku Linda juga menyampaikan bahwa dirinya telah dianggap seperti anak sendiri dan meminta agar persoalan itu tidak diceritakan kepada orang lain terlebih dahulu karena Linda ingin menyelesaikannya secara internal bersama suaminya.

Permintaan tersebut, menurut AGP, menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian membuatnya memilih mencari bantuan dari anggota keluarganya.

Keluarga Menempuh Mediasi, Tidak Berakhir Damai.

AGP mengaku merasa malu, takut, dan ingin segera pergi ke tempat ibunya bekerja di wilayah Metro. Namun, karena tidak memiliki ongkos perjalanan, ia mengaku sempat meminta bantuan kepada Linda, tetapi tidak mendapat uang yang dibutuhkannya.

AGP kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada kakak perempuannya yang telah berkeluarga.

Setelah mengetahui pengakuan AGP, sang kakak mengambil inisiatif untuk menemui Ketua RT bernama Farid dan kepala kampung bernama Wandy. Keduanya kemudian menyepakati upaya mendatangi rumah Sukis pada malam hari untuk melakukan mediasi.

Namun, berdasarkan keterangan AGP, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.

AGP menyebutkan bahwa dalam proses mediasi itu, Sukis diduga menyampaikan bahwa perilaku yang dipersoalkan tersebut serupa dengan perilakunya terhadap anggota keluarga, keponakan, maupun kerabat.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pengamanan, Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan sebagaimana dituturkan AGP, menjadi hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Kebenaran dan konteks pernyataan itu tetap memerlukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang hadir dalam mediasi.

Kuasa Hukum Sebut Klien Mengalami Tekanan Psikologis

Dalam upaya mencari keadilan, AGP memilih mendapatkan pendampingan dari Kantor Hukum Sultan Sumatera yang dipimpin M. Hidayat Tri Ansori, S.H., CLE., CPM.

Pihak kuasa hukum membenarkan adanya pengaduan yang berkaitan dengan peristiwa yang diceritakan AGP. Menurut pihak pendamping, kliennya mengalami beban mental dan tekanan psikologis setelah kejadian tersebut.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyoroti dampak yang dapat dirasakan korban, mulai dari rasa malu, tekanan sosial di lingkungan sekitar, hingga trauma dan gangguan psikologis.

Meski demikian, kondisi psikologis maupun dampak kesehatan yang dialami AGP perlu dipastikan melalui pemeriksaan tenaga profesional apabila diperlukan.

Kuasa hukum menyatakan akan mengupayakan perlindungan hukum bagi kliennya agar perkara tersebut dapat ditangani sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Pengaduan Dilayangkan kepada Polda Lampung

Sebagai langkah awal, pihak kuasa hukum menyatakan telah menempuh mekanisme pengaduan masyarakat melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung.

Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum memohon perlindungan hukum dan meminta agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pengembangan sesuai kewenangan kepolisian.

Pihak kuasa hukum juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk dikaji, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketentuan yang disebutkan dalam surat pengaduan antara lain Pasal 414 dan Pasal 473 juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 6 UU TPKS.

Penerapan pasal-pasal tersebut perlu ditentukan berdasarkan fakta yang terungkap, unsur tindak pidana yang terpenuhi, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Penyebutan pasal dalam pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Surat pengaduan itu, menurut pihak kuasa hukum, turut dilengkapi Surat Kuasa Nomor 085/SKK/KH-SS/X/2026 serta dokumen dan bukti pendukung lainnya.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum meminta agar laporan terkait dugaan tindak pidana yang dialami kliennya dapat ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

AGP, yang disebut dalam dokumen pendampingan sebagai Andini Gustiasih Putri, berharap langkah tersebut menjadi jalan untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

Herman Minta Aparat Penegak Hukum Menindaklanjuti

Terpisah, Herman, yang disebut sebagai Sekretaris Daerah DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung, turut meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan yang dialami AGP.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Curat Yang Sudah Tiga Kali Jadi Residivis.

Ia menilai pengaduan tersebut perlu mendapat perhatian karena telah dibawa melalui pendampingan kuasa hukum.

“Meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan AGP ini, karena perkara ini sudah dilaporkan melalui kuasa hukum Sultan Sumatera,” ujar Herman.

Herman juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat kejanggalan dalam rangkaian peristiwa sebelum AGP datang ke rumah Sukis. Menurut dia, Linda merupakan pihak yang mengarahkan AGP untuk mengambil ikan di rumah tersebut ketika Linda masih mengajar, sementara anak laki-lakinya berada di rumah.

Ia menduga rangkaian peristiwa tersebut perlu didalami untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak lain.

“Ini kuat dugaan adanya setingan antara keluarga Sukis untuk melakukan pelecehan asusila, percobaan pemerkosaan,” ujar Herman.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan Herman dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Dugaan mengenai keterlibatan pihak lain perlu diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta bukti yang sah.

Menanti Penanganan dan Kepastian Hukum

Kasus yang dilaporkan AGP kini menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan secara cermat. Selain memastikan perlindungan bagi pihak yang mengaku sebagai korban, aparat penegak hukum juga perlu mengumpulkan keterangan dari para pihak dan memeriksa bukti yang tersedia secara objektif.

Pengaduan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi AGP, langkah menempuh jalur hukum merupakan upaya untuk memperoleh perlindungan dan keadilan atas peristiwa yang menurut pengakuannya telah menimbulkan rasa takut, malu, serta tekanan psikologis.

Sementara itu, dugaan terhadap Sukis maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap harus diuji melalui proses hukum. Hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan yang adil harus dihormati hingga terdapat kesimpulan berdasarkan proses hukum yang sah.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan AGP, pihak kuasa hukum, dan pernyataan Herman. Konfirmasi langsung kepada Sukis, Linda, serta kepolisian mengenai status dan perkembangan pengaduan masih diperlukan agar pemberitaan berimbang dan akurat.

 

 

(Red)