Berita  

Diduga Abaikan Hak Ahli Waris, Surat Keterangan Tiyuh Tunas Asri Dipersoalkan: Tanah Almarhum Yunus Berpindah Tangan.

Nurul Huda

TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Persoalan dugaan transaksi jual beli tanah yang bukan dilakukan oleh ahli waris mencuat di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Tanah yang disebut merupakan milik almarhum Yunus diduga telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli yang dilakukan Warsito. Padahal, menurut keterangan pihak keluarga, Warsito bukan merupakan ahli waris langsung almarhum Yunus, melainkan hanya memiliki hubungan kekeluargaan sebagai ipar.

 

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul Surat Keterangan Nomor: 02/SKT/TA-12/TBT/I/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Tiyuh Tunas Asri Sudarno, Sekretaris Tiyuh serta Ketua RT 02, Suryono.

 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh ahli waris almarhum Yunus sudah tidak berada lagi di Tiyuh Tunas Asri. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

 

Sedikitnya lima orang yang disebut sebagai ahli waris almarhum Yunus hingga kini masih tinggal dan berdomisili di Tiyuh Tunas Asri. Mereka adalah Sit Maryat, Sutinah, Ngaina, Mat Elias, dan Muhpit.

 

Kelima orang tersebut disebut masih berada di wilayah Tiyuh Tunas Asri dan tidak pernah meninggalkan domisili sebagaimana keterangan yang tercantum dalam surat tersebut.

 

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah surat keterangan dapat menerangkan bahwa seluruh ahli waris sudah tidak berada di wilayah Tiyuh, sementara sejumlah ahli waris justru masih tinggal di lokasi tersebut?

 

Ahli Waris Mengaku Tidak Pernah Mengetahui Transaksi Muhpit, salah seorang ahli waris, saat dikonfirmasi di kediamannya mengaku mewakili empat saudaranya yang lain.

 

Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan orang tuanya, almarhum Yunus, dan hingga saat ini masih terdapat lima orang ahli waris.

 

“Tanah itu milik bapak saya, Yunus, yang sudah almarhum. Ahli warisnya sekarang masih ada, kami berlima. Istri Warsito itu adik saya dan sudah meninggal dunia. Tanah tersebut kami tidak tahu, dengar saja tidak. Tahu-tahu sudah dimiliki orang lain karena dijual Warsito,” ungkap Muhpit. Senin 1/9/2026.

BACA JUGA:  Sambut Bulan Suci Ramadhan SMPN 7 Adakan Pawai.

 

Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian serius.

 

Sebab, apabila benar para ahli waris tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas transaksi tersebut, maka muncul pertanyaan mengenai dasar dan proses yang digunakan hingga tanah peninggalan almarhum Yunus dapat diperjualbelikan dan kemudian berpindah penguasaan.

 

Warsito sendiri disebut bukan sebagai anak kandung maupun ahli waris langsung almarhum Yunus. Hubungan Warsito dengan keluarga almarhum diketahui melalui pernikahan dengan salah seorang anak Yunus yang kini telah meninggal dunia.

 

Surat Keterangan Dipertanyakan Sorotan utama kini tertuju pada Surat Keterangan Nomor 02/SKT/TA-12/TBT/I/2025.

 

Surat tersebut menjadi polemik lantaran memuat keterangan bahwa seluruh ahli waris sudah tidak berada di Tiyuh Tunas Asri. Sementara berdasarkan penelusuran di lapangan, lima ahli waris justru masih tinggal di wilayah tersebut.

 

Jika sebuah surat administrasi pemerintahan diterbitkan berdasarkan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

 

Administrasi pemerintahan bukan sekadar formalitas di atas kertas. Terlebih apabila dokumen tersebut diduga digunakan atau berpotensi digunakan sebagai dasar dalam proses administrasi yang berkaitan dengan hak atas tanah.

 

Ketelitian dan kehati-hatian aparatur pemerintah menjadi sangat penting agar tidak terjadi kerugian terhadap masyarakat maupun pihak yang memiliki hak secara sah.

 

Kepalo Tiyuh Akui Ahli Waris Masih Ada.

 

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan ahli waris almarhum Yunus, Kepala Tiyuh Tunas Asri, Sudarno, mengakui bahwa ahli waris masih berada di Tiyuh tersebut.

 

“Masih,” jawab Sudarno singkat ketika ditanya apakah ahli waris almarhum Yunus masih tinggal di Tiyuh Tunas Asri.

BACA JUGA:  Skandal Pupuk Subsidi: Harga Melambung, Ketua Gapoktan Tiyuh Kagungan Ratu Agung Tarji Jadi Sorotan.

 

Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar penerbitan surat keterangan yang menyatakan seluruh ahli waris sudah tidak berada lagi di wilayah Tiyuh Tunas Asri.

 

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Tiyuh Tunas Asri memberikan penjelasan bahwa penerbitan keterangan tersebut merupakan bentuk keteledoran pemerintah Tiyuh.

 

Menurutnya, surat tersebut dibuat berdasarkan informasi yang diperoleh dari perangkat lingkungan.

 

“Keterangan yang kami buat berdasarkan keterangan dari RT dan RK, dan ini keteledoran kami. Kami akan mempertemukan pihak satu dan pihak dua,” ujarnya.

 

Pengakuan adanya keteledoran tersebut semakin memperkuat perlunya evaluasi terhadap proses administrasi yang telah dilakukan.

 

Sebab, sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintahan tingkat tiyuh seharusnya melalui proses verifikasi yang cermat, terlebih ketika menyangkut status seseorang dan keberadaan ahli waris.

 

Untuk memperoleh penjelasan secara berimbang, wartawan juga mendatangi kediaman Ketua RT 02, Suryono, yang namanya tercantum sebagai salah satu pihak yang menandatangani surat tersebut.

 

Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan penjelasan terkait dasar informasi mengenai keberadaan para ahli waris yang digunakan dalam penerbitan surat tersebut.

 

Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi informasi secara utuh.

 

Jangan Sampai Surat Pemerintah Menjadi Jalan Hilangnya Hak Rakyat Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah Tiyuh maupun instansi terkait.

 

Pengakuan adanya keteledoran dalam penerbitan surat administrasi tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai dampak yang mungkin telah ditimbulkan.

 

Terlebih, persoalan ini berkaitan dengan tanah warisan dan hak para ahli waris.

 

Jika benar lima ahli waris masih tinggal di Tiyuh Tunas Asri dan tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli tanah tersebut, maka persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan alasan “keteledoran”.

BACA JUGA:  Dugaan Dibantu Kabur Dan Sempat Bersembunyi, Kakek Tiri Diduga Lecehkan Cucu.

 

Harus ada penelusuran secara transparan mengenai proses penerbitan surat, sumber informasi yang digunakan, pihak-pihak yang memberikan keterangan, serta untuk kepentingan apa surat tersebut diterbitkan.

 

Pemerintah Tiyuh sebagai institusi pelayanan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk administrasi yang dikeluarkan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jangan sampai sebuah surat keterangan yang seharusnya menjadi alat pelayanan publik justru menimbulkan persoalan baru dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Tiyuh Tunas Asri untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan berkeadilan.

 

Sebab bagi ahli waris, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi.

Ini menyangkut hak atas tanah peninggalan orang tua mereka.

Dan ketika hak itu diduga berpindah tangan tanpa sepengetahuan mereka, maka wajar jika muncul satu pertanyaan besar:

Siapa yang bertanggung jawab apabila sebuah keteledoran administrasi berujung pada hilangnya hak seseorang?

 

(Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Warsito, Ketua RT 02 Suryono, Pemerintah Tiyuh Tunas Asri, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.)

 

(Red/Nurul)