TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com – Salah satu bakal calon Kepala Tiyuh Pulung Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menyatakan mengundurkan diri dari proses pencalonan Kepala Tiyuh serentak tahun 2026.
Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat pernyataan sekaligus sanggahan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Tiyuh Pulung Kencana, dengan tembusan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam surat tersebut, bakal calon yang bersangkutan menyatakan keputusan mundur diambil setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan/undangan terkait tahapan penentuan nomor urut calon Kepala Tiyuh.
Ia mempertanyakan mekanisme penetapan calon, terutama karena menurutnya hasil verifikasi berkas bakal calon belum diumumkan secara terbuka kepada para bakal calon maupun masyarakat.
“Surat tersebut masih dalam kajian saya selaku calon Kepala Tiyuh dan tim pemenangan. Untuk itu, kami akan mempelajari aturan tersebut,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan yang disampaikan. Jum’at 14/8/2026.
Bakal calon tersebut juga mempersoalkan dasar penerbitan keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 100.3.3.2/206/II.13/HK/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Penetapan Calon Kepala Tiyuh pada Pemilihan Kepala Tiyuh Serentak Tahun 2026.
Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai tahapan dan dasar penetapan tersebut apabila hasil verifikasi administrasi bakal calon belum disampaikan kepada pihak-pihak yang mengikuti proses pencalonan.
Selain itu, ia menyoroti Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Tahun 2026 tentang pedoman pemilihan Kepala Tiyuh yang disebut dalam surat pemberitahuan. Dalam dokumen yang diterimanya, nomor peraturan tersebut disebut belum dicantumkan.
Atas kondisi tersebut, bakal calon bersama tim pemenangannya menyatakan memilih untuk tidak melanjutkan proses pencalonan melalui mekanisme kepanitiaan yang sedang berjalan di Tiyuh Pulung Kencana.
“Dengan diterbitkannya surat yang konteksnya keluar dari aturan yang ada, saya bersama tim pemenangan yang sudah kami bentuk menyatakan mundur dari pencalonan Kepala Tiyuh Pulung Kencana,” tulisnya dalam surat tersebut.
Meski demikian, keberatan tersebut merupakan pandangan dan pernyataan dari pihak bakal calon. Belum terdapat keterangan dari Panitia Pemilihan Kepala Tiyuh Pulung Kencana maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengenai alasan dan dasar tahapan penetapan calon yang dipersoalkan.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari panitia dan instansi terkait untuk memastikan apakah seluruh tahapan pencalonan, verifikasi administrasi, penetapan calon, hingga penentuan nomor urut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bakal calon tersebut juga meminta agar surat pernyataan dan sanggahannya dapat segera mendapatkan tanggapan serta klarifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Tiyuh Serentak Tahun 2026.
Hingga berita ini disusun, pihak panitia pemilihan Kepala Tiyuh Pulung Kencana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Catatan: Nomor Peraturan Bupati Tahun 2026 yang disebut dalam surat belum dicantumkan karena dalam dokumen yang diterima tidak terdapat nomor. Untuk menjaga akurasi jurnalistik, nomor tersebut sebaiknya tidak dibuat-buat dan dikonfirmasi kepada panitia atau DPMT Tubaba.
(Red/Nurul)












