Login
Berita  

Warga Adukan Dugaan Limbah Toko Roti Tasya ke DLH Tubaba, Air Sumur Berbau dan Kontrakan Sepi Peminat.

Tubaba, indonewsmedia.com – Kesabaran warga yang tinggal di sekitar Toko Roti Tasya, Suku Agung (RK 10), Tiyuh Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tampaknya telah habis. Merasa terdampak oleh dugaan pencemaran limbah cair, sejumlah warga akhirnya mengajukan pengaduan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Pengaduan tertulis tersebut ditandatangani oleh tiga warga yang mewakili masyarakat terdampak. Mereka meminta pemerintah segera turun tangan menyelidiki penyebab berubahnya kualitas air sumur yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari.

 

Hasim, salah seorang warga, mengaku air sumur di rumahnya sudah tidak layak digunakan. Menurutnya, selama kurang lebih tiga bulan terakhir keluarganya terpaksa meminta air dari tetangga yang lokasinya lebih jauh.

 

Istri Hasim mengatakan air sumur mereka mengeluarkan bau tidak sedap.

 

“Airnya bau busuk seperti comberan. Sudah sekitar tiga bulan begini. Airnya memang terlihat bening, tetapi warnanya kekuning-kuningan,” keluhnya. Selasa 4/8/2026.

 

Keluhan serupa disampaikan Aristusiah, warga yang memiliki rumah kontrakan di sekitar lokasi usaha tersebut. Ia mengaku kesulitan mendapatkan penyewa karena calon penghuni mengeluhkan kondisi air di rumah kontrakannya.

 

Dalam video yang diterima media ini, seorang penghuni kontrakan menjelaskan bahwa air yang keluar dari keran terlihat jernih. Namun, setelah ditampung di dalam ember, air tersebut mengeluarkan bau yang menyengat.

 

“Air ini keluar dari keran jernih, tapi kalau sudah mengendap di ember baunya benar-benar seperti comberan. Saya memakai gelang dan kalung perak jadi menguning. Airnya juga membuat kulit gatal. Dugaan saya ini pengaruh limbah dari Toko Tasya karena tidak ada sumber pencemaran lain di sekitar sini. Itu juga yang menjadi alasan saya tidak mau memperpanjang kontrak,” ujarnya.

 

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Bidang Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Tulang Bawang Barat, Imawan, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan penyebab keluhan warga.

 

“Kami akan turun ke lapangan terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan. Jika memang terbukti terjadi pencemaran akibat limbah usaha tersebut, kami akan memberikan tindakan sesuai ketentuan, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin,” katanya.

 

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan dan uji laboratorium membuktikan telah terjadi pencemaran yang mengakibatkan kerusakan terhadap sumber air milik warga, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Kalau hasil uji sudah konkret dan terbukti merusak sumur warga, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Toko Roti Tasya belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pengaduan warga dan keterangan pejabat berwenang. Dugaan yang disampaikan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium.

 

(Red/Nurul)

Exit mobile version