Hukrim  

‎Polres Mesuji Ungkap Kasus Perburuan Tapir Dilindungi di Register 45, Empat Terduga Pelaku Diamankan.

Nurul Huda

Mesuji, indonewsmedia.com – Komitmen Polda Lampung dalam menjaga kelestarian satwa liar kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan perburuan satwa dilindungi di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

‎Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir. Sebanyak empat orang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.

‎Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena diduga melakukan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa yang masuk dalam daftar satwa dilindungi.

BACA JUGA:  Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan di Kecamatan Way Kenanga.

‎Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polda Lampung dalam menindak setiap tindak pidana yang mengancam kelestarian satwa liar.

‎”Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi dan segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa kepada pihak kepolisian atau instansi terkait,” tegas Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun. Sabtu 4/7/2026.

BACA JUGA:  Aksi Sigap Polisi Tangkap Suami Tega Bacok Istri di Lampung Utara.

‎Polda Lampung juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ekosistem hutan dan kelestarian satwa liar dengan tidak melakukan perburuan maupun perdagangan satwa yang dilindungi. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan kejahatan konservasi.

‎Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan konservasi merupakan langkah nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta memastikan keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia untuk generasi mendatang.

‎Lindungi satwa liar, jaga kelestarian alam. Bersama, hentikan perburuan satwa dilindungi demi masa depan lingkungan yang lebih lestari.

BACA JUGA:  Drama Kades Palsu Terkuak! Polsek Rawajitu Selatan Ringkus Dua Penipu Tanpa Ampun.

‎(Red/H)