Tulang Bawang, indonewsmedia.com – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi merespons informasi yang disampaikan wartawan terkait dugaan keberadaan warga negara asing (WNA) yang beraktivitas pada perusahaan pengolahan kayu di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kotabumi, Alen, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dalam waktu dekat.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah memastikan keberadaan WNA yang dimaksud sekaligus memeriksa legalitas keimigrasian yang bersangkutan.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan. Menanggapi pertanyaan tadi, dalam waktu dekat ini kami akan mengecek apakah benar ada warga asing seperti yang ibu pertanyakan tadi pada perusahaan tersebut. Kami akan cek legalitasnya, termasuk izin tinggalnya. Itu yang termasuk hal-hal yang berhubungan dengan keimigrasian saja. Untuk izin yang lain ada pada dinas masing-masing,” ujar Alen kepada wartawan. Kamis 25/6/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas informasi mengenai dua WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas usaha pengolahan kayu gelondongan menjadi lembaran kayu di salah satu perusahaan yang beroperasi di Tulang Bawang.
Saat ditanya mengenai jadwal pasti pemeriksaan ke lokasi perusahaan, Alen belum dapat memastikan tanggal pelaksanaannya. Namun, ia menegaskan bahwa informasi terbaru yang diterima akan segera ditindaklanjuti melalui agenda pemeriksaan lapangan.
“Karena ada informasi yang terbaru, dalam waktu dekat akan dijadwalkan ke sana,” katanya.
Lebih lanjut, Alen menjelaskan bahwa sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan terkait status keimigrasian maupun legalitas WNA tersebut belum dapat dijawab secara rinci sebelum dilakukan verifikasi langsung di lapangan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Imigrasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status dan legalitas keberadaan warga negara asing yang dimaksud.
Langkah Kantor Imigrasi Kotabumi tersebut mendapat perhatian publik, mengingat isu keberadaan WNA dan aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Sementara itu, terkait aspek perizinan usaha, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, maupun legalitas operasional perusahaan, Imigrasi menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada instansi teknis sesuai bidang masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Kantor Imigrasi Kotabumi terkait informasi tersebut. Wartawan masih menunggu tindak lanjut serta hasil verifikasi lapangan yang akan dilakukan oleh pihak Imigrasi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pejabat Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi. Informasi mengenai dugaan keberadaan WNA maupun legalitas aktivitas yang diberitakan masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
(Red/Nurul)












