Berita  

‎Mediasi Buntu, Warga Tuntut Keadilan atas Dugaan Limbah PT SIT yang Rusak Sawah.

Nurul Huda

TULANG BAWANG BARAT, indonewsmedia.com — Harapan warga untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pencemaran limbah yang merusak lahan persawahan kembali menemui jalan buntu. Mediasi terkait tuntutan ganti rugi terhadap PT Surya Intan Tapioka (SIT) digelar di Mapolres Lampung Utara, Senin (6/4/2026), namun belum menghasilkan kesepakatan.

‎Sengketa ini melibatkan warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), bersama warga Dusun V Bawang Sepulau, Desa Bumi Agung Marga, serta Desa Negeri Ujung Karang, Kabupaten Lampung Utara—wilayah yang diklaim terdampak aliran limbah perusahaan.

‎Pertemuan berlangsung dalam suasana tegang dan penuh harap. Hadir dalam mediasi tersebut Kapolres Lampung Utara, perwakilan DPRD Lampung Utara, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara, pihak perusahaan PT Surya Intan Tapioka (SIT), serta aliansi masyarakat dari dua kabupaten terdampak.

BACA JUGA:  PJ Bupati Tulang Bawang hadiri Sosialisasi pencegahan korupsi.

‎Dalam forum itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak tuntutan ganti rugi terhadap tanaman padi milik warga. Penolakan ini sontak memicu kekecewaan. Meski demikian, perusahaan menyatakan bersedia melakukan normalisasi sungai, dengan catatan prosesnya akan diajukan dan dibahas terlebih dahulu melalui Balai Besar terkait.

‎Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, limbah yang mengalir ke area persawahan masyarakat berada dalam kondisi normal dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

‎Namun, pernyataan tersebut justru memperlebar jurang ketidakpercayaan warga. Perwakilan masyarakat, Sodri, menilai hasil mediasi tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat telah mengalami kerugian akibat gagal panen berulang sejak tahun 2025.

‎Menurutnya, dugaan pencemaran limbah dari PT Surya Intan Tapioka (SIT) telah menyebabkan lahan persawahan tidak lagi produktif. Dampaknya tidak hanya pada hasil panen, tetapi juga langsung menghantam sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.

BACA JUGA:  Tiyuh Karta Raya Gelar Rembuk Stunting, Prioritaskan Pertumbuhan Anak Sejak Dini.

‎Lebih lanjut, Sodri mengingatkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Dalam berita acara tertanggal 4 November 2025, pihak perusahaan disebut menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab, baik melalui normalisasi Sungai Way Tujok maupun penggantian kerugian warga terdampak.

‎Namun hingga mediasi terakhir ini, kesepakatan tersebut dinilai belum dijalankan sepenuhnya. Kondisi ini mempertegas rasa ketidakadilan yang dirasakan warga, sekaligus menambah beban psikologis masyarakat yang merasa tidak memiliki kekuatan dalam menghadapi korporasi besar.

‎“Kalau sudah seperti ini, kami harus mengadu ke mana lagi. Kami hanya masyarakat kecil yang tidak mengerti banyak hal. Walaupun kami benar, peluang kami untuk menang terasa sangat kecil,” ungkap Sodri dengan nada lirih.

BACA JUGA:  Pj Bupati Tulang Bawang Yang Juga Ketua LPTQ Provinsi Lampung Mengajak untuk Memelihara Kerukunan, Persatuan,Menghargai Perbedaan dan kesatuan.

‎Hingga kini, mediasi belum menemukan titik temu. Konflik antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan masih terus berlanjut, menyisakan ketidakpastian bagi para petani yang setiap harinya bergulat dengan lahan yang kian kehilangan harapan.

‎(Red/H)