Medan, indonewsmedia.com — Stigma terhadap bekas warga binaan pemasyarakatan (mantan narapidana) di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan. Setelah bebas menjalani hukuman, mereka kerap menghadapi “hukuman kedua” berupa diskriminasi sosial, keterbatasan akses pekerjaan, serta penolakan dalam berbagai ruang kehidupan publik.
Kondisi tersebut dinilai bukan semata-mata akibat pandangan masyarakat, melainkan juga disebabkan oleh kebijakan negara. Berbagai peraturan perundang-undangan secara sistematis masih memuat larangan bagi bekas terpidana untuk mengakses pekerjaan tertentu maupun menduduki jabatan publik yang diangkat, sehingga membatasi hak mereka secara permanen.
Pembatasan tersebut dianggap sebagai bentuk penghukuman lanjutan yang tidak didasarkan pada putusan pengadilan dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Mantan warga binaan yang telah menjalani pidana dan dinyatakan bebas justru tetap diperlakukan tidak setara di hadapan hukum dan pemerintahan.
Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara terbuka mengusung semangat “reintegrasi sosial” sebagai tujuan utama sistem pemasyarakatan. Namun, semangat tersebut dinilai sulit diwujudkan karena berbenturan dengan undang-undang lain yang secara tegas membatasi akses bekas warga binaan untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Kamis 5/2/2026.
Stigma negatif ini semakin menguat karena keterbatasan akses yang sengaja diciptakan oleh pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI. Akibatnya, mantan narapidana kerap mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan dan diterima di lingkungan sosial. Situasi ini berpotensi mendorong mereka kembali melakukan tindak pidana atau residivisme.
Perempuan bekas warga binaan menghadapi tantangan yang lebih berat. Selain stigma sebagai mantan narapidana, mereka juga harus berhadapan dengan diskriminasi berbasis gender. Kondisi ini menuntut adanya dukungan keterampilan dan akses ekonomi yang lebih memadai agar mereka dapat hidup mandiri dan bermartabat.
Meskipun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan berbagai upaya rehabilitasi dan pembinaan, stigma sosial yang dilegitimasi oleh regulasi membuat proses reintegrasi berjalan lambat, bahkan kerap berujung pada kegagalan. Pemerintah dinilai belum serius mendorong penerimaan masyarakat terhadap mantan warga binaan.
Tingginya angka residivisme tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada kegagalan pembinaan pemasyarakatan. Banyak bekas warga binaan terpaksa kembali pada perilaku menyimpang karena terbatasnya akses legal untuk memperbaiki kehidupan akibat berbagai aturan yang diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejatinya mengusung transformasi mendasar dalam sistem pemidanaan. Undang-undang ini menekankan penghormatan hak asasi manusia, keadilan, pembinaan, serta pemulihan warga binaan agar dapat kembali menjadi warga negara yang produktif, taat hukum, dan bertanggung jawab.
Namun dalam praktiknya, semangat tersebut belum sepenuhnya terwujud karena masih adanya regulasi lain yang bertentangan dan justru mempertahankan stigma serta pembatasan hak bekas warga binaan.
Penulis berharap pembentuk undang-undang, baik pemerintah (Presiden dan kementerian/lembaga terkait) maupun DPR RI, dapat mengkaji ulang dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang secara tegas membatasi akses mantan terpidana. Pembatasan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan publik dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya bagi bekas warga binaan pemasyarakatan.
(H)
Oleh: Dahman Sirait, S.H.
Ketua Komunitas Sahabat Warga Binaan “SEWARNA”












