Berita  

Diduga Jual Pupuk Subsidi di Luar Rayon dan di Atas HET, Kios di Daya Murni Tuai Sorotan.

Nurul Huda

Tubaba, indonewsmedia.com — Praktik penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan kembali mencuat. Kali ini, sebuah kios pupuk bernama Kios Suwino yang beralamat di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga menjual pupuk bersubsidi kepada petani di luar rayon serta di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

Seorang petani dari Kecamatan Tulang Bawang Udik, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku membeli pupuk bersubsidi di kios tersebut pada malam hari. Ia menyebutkan membeli empat karung pupuk, terdiri dari dua zak urea dan dua zak NPK Phonska, dengan total harga Rp640.000 atau Rp160.000 per zak.

 

“Saya beli empat karung, dua urea dan dua ponska. Totalnya Rp640 ribu, satu karung Rp160 ribu. Kata yang punya kios, itu sudah harga murah. Katanya kalau di kios Wino ke Toko Tulip di Karta Raharja harganya Rp170 ribu per zak,” ujar pembeli tersebut. 17/1/2026.

BACA JUGA:  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Krakatau 2024.

 

Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan sesuai rayon kios yang telah ditentukan. Selain itu, harga penjualan juga wajib mengacu pada HET yang telah ditetapkan negara.

 

Ironisnya, keesokan harinya pada 17 Januari 2026, saat awak media kembali mendatangi kios tersebut, pemilik kios tidak berada di tempat. Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pemilik kios memberikan keterangan yang justru menimbulkan tanda tanya.

 

Saat ditanya terkait aturan penjualan pupuk bersubsidi kepada umum, ia mengakui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

 

“Tidak boleh, karena pupuk subsidi itu hanya untuk RDKK yang terdaftar di kios ini. Saya juga tidak begitu tahu, yang lebih tahu adik saya, Aya. Saya cuma jualin saja. Dia kerja di Polres, namanya AS. Sekarang belum bisa komunikasi karena masih kerja,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Serpas Pam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024.

 

Namun, ketika dikonfirmasi terkait dugaan penjualan pupuk di atas HET dan kepada petani di luar rayon, perempuan tersebut justru menyangkal adanya transaksi resmi dan menyebut tidak pernah mengeluarkan nota penjualan.

 

“Kalau beli dengan saya, tidak ada nota. Biasanya mereka ambil dari anggota kelompok, kadang kami yang ke kelompok,” katanya.

 

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan pembeli yang menyebutkan bahwa transaksi dilakukan langsung di kios pada malam hari sebelumnya.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari penjualan kepada petani yang tidak terdaftar, lintas kecamatan, hingga harga yang melebihi ketentuan HET. Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.

BACA JUGA:  May Day, Polres Lampung Utara Siagakan Personel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik kios maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Aparat dan dinas berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan penindakan, agar subsidi negara tidak terus disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

(Red/Nurul)