Berita  

GWI Kecam Penggunaan KTA Tanpa Izin, Abdul Rozak Laporkan Media ke Dewan Pers dan Siapkan Laporan ke Mabes Polri.

Nurul Huda

Jakarta, indonewsmedia.com – Persoalan pemberitaan sepihak yang menyeret nama Abdul Rozak, seorang tokoh masyarakat Kalimantan Barat, berlanjut ke ranah etik dan hukum. Pasalnya, sebuah media online diduga memuat foto pribadi serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) milik Abdul Rozak tanpa izin, serta menyajikan pemberitaan dengan narasi yang dinilai merugikan dan tidak berimbang.

 

Atas tindakan tersebut, Abdul Rozak telah melaporkan media itu ke Dewan Pers, yang dibuktikan melalui tanda terima resmi pelaporan. Dalam laporan tersebut, Rozak menekankan bahwa penggunaan atribut organisasi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik dan hak pribadi.

 

Ketua Umum GWI, Andera, menyampaikan sikap tegas organisasi.

 

” GWI mengecam penggunaan KTA atau atribut organisasi tanpa izin. KTA bukan untuk dipublikasi sembarangan, apalagi dalam pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi. Ini jelas pelanggaran etik, ” ujar Ketum Andera.

BACA JUGA:  Sinergi Pemerintah Tiyuh dan Polsek Tumijajar Cegah DBD, Lakukan Fogging di Tiyuh Karta Raharja

 

Menurutnya, KTA merupakan identitas resmi organisasi yang hanya boleh digunakan sesuai aturan internal GWI dan prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.

 

Langkah Hukum Lanjutan

 

Selain ke Dewan Pers, Abdul Rozak juga menyiapkan langkah lanjutan dengan meneruskan kasus ini ke Mabes Polri, khususnya terkait:

 

1. Dugaan pencemaran nama baik

Penggunaan identitas pribadi tanpa izin

 

2. Dugaan pelanggaran UU ITE

Kerugian moral dan reputasi

 

Rozak menilai bahwa tindakan menayangkan foto pribadi beserta identitas organisasi tanpa konfirmasi merupakan penyalahgunaan informasi yang tidak dapat ditoleransi.

Dugaan Pelanggaran Etik Jurnalistik.

GWI menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam pemberitaan tersebut, di antaranya:

 

BACA JUGA:  Pelaku Pencurian Handphone di Peladangan singkong Tiyuh Mekar jaya Berhasil Ditangkap Polisi.

1. Tidak melakukan konfirmasi (cover both sides) kepada pihak yang diberitakan.

 

2. Menggunakan atribut organisasi (KTA GWI) tanpa izin, yang melanggar hak identitas dan aturan internal organisasi.

 

3. Melakukan pemberitaan tanpa verifikasi yang memadai, bertentangan dengan asas jurnalistik.

 

4. Narasi pemberitaan tidak berimbang dan berpotensi merugikan reputasi pihak yang diberitakan.

GWI melalui DPP menegaskan bahwa:

1. Organisasi tidak pernah memberikan izin penggunaan KTA atau atribut lembaga dalam pemberitaan tersebut.

 

2. GWI mendukung setiap anggota atau pejabat organisasi untuk menempuh jalur etik dan hukum sesuai mekanisme Dewan Pers dan aturan yang berlaku.

 

3. Media diimbau senantiasa berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap pemberitaan wajib mengutamakan aspek verifikasi, keberimbangan, dan akurasi.

BACA JUGA:  Pelantikan pengurus MUI Tubaba, PJ Bupati: jadilah teladan dalam setiap tindakan.

 

GWI berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh media agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama dalam penggunaan identitas pribadi maupun atribut organisasi. GWI menegaskan bahwa pers harus berdiri di atas prinsip etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral.

 

Redaksi..