Bandar Lampung, indonewsmedia.com — Warga di seputaran Gang Ulangan Ujung RT 004 Lingkungan 01, Kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat, dibuat resah oleh aktivitas operasional sebuah pabrik kerupuk. Selain diduga tidak mengantongi izin, pabrik rumahan tersebut disebut telah menebar polusi asap pekat yang diduga menyebabkan gangguan pernapasan pada warga sekitar.
“Asap makin parah, sudah 5 bulan kami tersiksa.”
Keluhan itu disampaikan oleh Tono, warga yang tinggal hanya beberapa meter dari lokasi pabrik.
“Polusi asap dari produksi pabrik kerupuk ini makin hari makin parah, Mas. Ini sudah berlangsung sekitar 5 bulan,” ungkap Tono, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, pabrik mulai beroperasi sejak pukul 04.30 pagi dengan menyalakan tungku berbahan bakar kayu untuk proses pengovenan dan penggorengan kerupuk.
“Keberatan kami sudah kami sampaikan ke pamong RT dan ketua lingkungan. Tapi faktanya pabrik masih jalan terus, dan kami tetap menghirup bau asap,” lanjutnya.
Dikelola sejak 2007, tapi kini masalah kesehatan makin parah
Keluhan serupa datang dari Sigit, warga lain yang terdampak langsung asap pabrik.
“Pabrik ini sudah lama berdiri, sejak 2007, waktu itu masih kecil dan pakai arang. Masalah mulai muncul beberapa bulan terakhir sejak dikelola anaknya,” ujar Sigit.
Sigit menyebutkan bahwa warga mulai mengalami gangguan kesehatan yang lebih serius.
“Warga bukan hanya sesak napas, tapi sudah mengarah pada indikasi infeksi saluran pernapasan. Ada warga yang kalau tidak minum susu beruang, sesaknya makin parah,” tambahnya.
Sudah beberapa kali mediasi, tapi keluhan warga dianggap angin lalu
Sigit mengatakan mereka sudah beberapa kali menyampaikan keberatan secara lisan melalui RT 004 dan Ketua Lingkungan 01, bahkan telah menggelar mediasi yang dihadiri:
Ketua RT
Ketua Lingkungan
Bhabinkamtibmas
Perwakilan organisasi lingkungan ALUN (Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia)
Namun hasilnya selalu buntu.
“Keberatan kami kok lama-lama seperti disepelekan,” ujar Sigit.
ALUN: Pabrik Tidak Memiliki Izin Lingkungan, Izin Bangunan, Maupun UKL-UPL
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPW ALUN, Yuridhis Mahendra, S.Pd., SH atau akrab disapa Idris Abung, mengonfirmasi bahwa masalah ini sudah memuncak sebulan terakhir.
“Keluhan warga sudah lebih kurang 5 bulan,” tegasnya.
Berdasarkan investigasi ALUN, ditemukan fakta bahwa:
Pabrik tidak memiliki izin lingkungan (persetujuan warga)
Tidak memiliki izin pendirian bangunan pabrik
Tidak mengantongi UPL–UKL dari Dinas Lingkungan Hidup
Tidak mendapat izin dari RT, Ketua Lingkungan, maupun Kelurahan
Menurut Idris, kapasitas produksi pabrik mencapai 2–5 kuintal kerupuk per hari.
“Berdasarkan pengakuan pemilik, dari awal berdiri sampai sekarang memang belum ada izin apa pun,” jelas Idris.
Musyawarah yang menyimpang: bahas cerobong asap, bukan izin
ALUN juga pernah diundang musyawarah ke rumah pemilik pabrik. Namun pertemuan justru hanya membahas penggantian cerobong asap, bukan soal izin.
“Hasilnya warga hanya memberi toleransi beberapa hari untuk uji coba cerobong baru. Tapi tetap saja asapnya mengganggu,” ujar Idris.
Bahkan, pihak kelurahan mengungkap bahwa pemilik pabrik pernah mengajukan surat keterangan usaha, namun bukan untuk pabrik, melainkan sebagai bangunan gudang.
Padahal menurut Perda RTRW, wilayah RT 004 RW 01 adalah zona pemukiman, bukan area industri atau pergudangan.
ALUN: “Kami minta pabrik dihentikan. Tapi teguran tidak diindahkan.”
Idris menegaskan bahwa ALUN sudah meminta pabrik menyetop operasional hingga seluruh izin terpenuhi.
“Tapi teguran lisan kami tidak diindahkan. Terbukti sampai sekarang pabrik masih beroperasi dan tetap menebar polusi asap,” ujarnya.
Karena itu, ALUN berencana melaporkan kasus ini ke:
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Perizinan
Pihak Kecamatan dan Kelurahan
Aparat Penegak Hukum
“Asap ini sudah mengganggu kesehatan warga, bahkan sudah ada yang mengalami indikasi ISPA akibat polusi dari pabrik tersebut,” tegas Idris.
(Red.)










