Berita  

Dugaan 2 Tahun Oknum Kepsek SD Nikah Siri, Mangkir Dari Panggilan Disdikbud.

Nurul Huda

Tubaba, indomewsmedia.com – Seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga kuat telah menjalani nikah siri selama dua tahun terakhir, sementara gugatan cerai terhadap suami sah baru diajukannya pada 23 Januari 2025. Dugaan ini menyeret sang kepala sekolah melanggar aturan disiplin PNS, yang melarang memiliki lebih dari satu pasangan. Jum’at 27/6/2025.

 

 

Kasus ini mengundang perhatian luas setelah viral di media sosial. Dinas Pendidikan setempat telah beberapa kali memanggil kepala sekolah tersebut untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan selalu mangkir dengan alasan yang dinilai mengada-ada.

BACA JUGA:  Pengajian Akbar di Tiyuh Kagungan Ratu Agung: Peringati HUT RI ke-80, Pelantikan Ranting NU, dan Santunan Anak Yatim.

 

 

“Hari Rabu alasannya ke luar kota, Kamis mengaku sakit. Kami akan segera mengirim pemanggilan resmi secara kedinasan,” tegas Kodri, staf Bidang GTK Dinas Pendidikan Tubaba, mewakili Kabid GTK Sobri.

 

 

Selain melanggar norma perkawinan PNS, kepala sekolah ini juga diduga mencoreng martabat profesi pendidik. Gugatan cerai yang diajukan bahkan disebut-sebut dilakukan secara gaib, tanpa sepengetahuan suami sah dan keluarga besar pihak suami. Padahal keluarga suami masih ada dan tak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

BACA JUGA:  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curat Mobil Truk di SPBU, Begini Modusnya.

 

 

Sesuai aturan, PNS yang terbukti melanggar ketentuan perkawinan dan perceraian dapat dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

 

 

Dinas Pendidikan Tubaba kini dikabarkan sedang menyiapkan langkah tegas untuk memproses pelanggaran ini sesuai peraturan perundang-undangan. (H/tim GWI TBB ).