Berita  

Dahyi Camat Gunung Terang: Tiyuh Terang Mulya akan musyawarah membahas aparatur Tiyuh dan BPT.

Nurul Huda

TUBABA, indonewsmedia.com – Perekrutan Badan Permusyawarahan Tiyuh (BPT) setiap Tiyuh (desa) dilakukan secara pemilihan, BPT itu musyawarah pemilihan , dipilih masyarakat berdasarkan keterwakilan RK masing-masing. Kalau ada yg mundur atau berhenti karena sesuatu hal, maka calon berikutnya menggantikan dengan istilah PAW. BPT di pilih langsung oleh rakyat, pemilihan diselenggarakan oleh BPT sebelumnya yang periodenya habis. Selasa (14/1/2025)

 

Berikut adalah proses pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Indonesia:

 

Persyaratan

1. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Tahapan Pembentukan

1. Pemilihan Anggota: Pemilihan anggota BPD dilakukan melalui proses demokratis, transparan dan adil.

2. Pengajuan Calon: Warga desa yang memenuhi syarat dapat mengajukan diri sebagai calon anggota BPD.

BACA JUGA:  R2TB kembali gelar Jum'at berkah jelang PILKADA 2024.

3. Seleksi Calon: Panitia pemilihan melakukan seleksi calon berdasarkan syarat dan kriteria.

4. Pemilihan: Warga desa memilih anggota BPD melalui pemungutan suara.

5. Pengumuman Hasil: Hasil pemilihan diumumkan oleh panitia pemilihan.

6. Pembentukan: BPD dibentuk dan diresmikan oleh Kepala Desa atau Camat.

 

Syarat Anggota BPD

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia minimal 21 tahun.

3. Berdomisili di desa tersebut.

4. Sehat jasmani dan rohani.

5. Tidak pernah melakukan tindak pidana.

6. Mempunyai kemampuan dan integritas.

 

Struktur Organisasi BPD

1. Ketua.

2. Wakil Ketua.

3. Sekretaris.

4. Bendahara.

5. Anggota.

 

Fungsi dan Tugas BPD

1. Mengayomi dan melindungi kepentingan desa.

2. Mengembangkan demokrasi dan partisipasi masyarakat.

3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.

4. Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Desa.

5. Mengadakan musyawarah desa.

 

Sumber

1. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

BACA JUGA:  LPM Tubaba Datangi Dinas P2PA Dan Minta Bantuan ke LBH.

2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016.

4. Kementerian Dalam Negeri RI.

5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).

 

Diberita kami sebelumnya ada dua statmen dari eks ketua BPT Abidin dan ketua BPT saat ini Hopirin, diberita itu menjelaskan jadi BPT yang ditunjuk oleh Kepalo Tiyuh.

Bagaimana prosedur Terang Mulya proses Hopirin jadi BPT, apakah berkas sudah sesuai ketentuan untuk pengajuan ke Bupati, ini keterangan Camat Gunung Terang Dahyi, “yang diusulkan kekami itu pemilihan bunyinya, ada berkasnya makanya kami berani menaikan ke atas ternyata kenyataan tidak sesuai karena saya kurang awas dari bawah yang hasil pemilihan atau bukan saya tidak tahu, “ujar pak camat Gunung Terang, setelah camat mengetahui dua pernyataan eks BPT Abidin dan ketua BPT saat ini Hopirin yang menyatakan ditunjuk oleh Kepalo Tiyuh.

BACA JUGA:  Kapolres Tulang Bawang Barat, Cek Langsung Banjir Di Tiyuh Pulung Kencana dan Berikan Pelayanan kesehatan.

 

Lanjutnya, “yang lama itu Abidin dan mundur dan kinerja Abidin itu sangat bagus. Seharusnya setelah Abidin mundur itu yang dibawahnya naik PAW, “kita lihat kembali pernyataan Abidin bahwa nama yang dibawahnya tidak ada nama Hopirin untuk jadi kandidat PAW. Dahyi juga menjelaskan bahwa Tiyuh Terang Mulya akan mengadakan musyawarah Tiyuh nanti malam terkait persolan aparatur dan BPT. (H/N).