Tulang Bawang Barat, indonewsmedia.com – Ketua Tim Relawan Kotak Kosong Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Junaidi Farhan, angkat bicara terkait prihal banyaknya bener Kotak Kosong yang dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jum’at 11/10/2024.
Junaidi Farhan sangat menyayangkan mengenai pengerusakan bener mengapa harus terjadi, mari kita wujudkan pilkada di Kabupaten yang berjuluk Ragam Sai Mangi Wawai ini dengan damai dan bersahaja.
“Saya berharap kepada seluruh Relawan Kotak Kosong jangan terpancing dengan hal-hal yang berkaitan pengerusakan bener Kotak Kosong, mari kita wujudkan Pilkada di kabupaten Tubaba yang kita cintai ini dengan damai dan bersahaja,”ucapnya.
Masih kata Junaidi Farhan,” untuk bener yang dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mari kita benahi dan pasang kembali gak perlu harus di bahas berlebihan mudah-mudahan Allah membukakan pintu hati pengerusakan bener agar bertaubat dan kita tetap Fokus pada Tujuan Memenangkan Kotak Kosong.”ujar Junaidi Farhan.
Perusakan alat peraga Kampanye (APK) termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sangsi. Perusakan Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim ,Kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta,sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah. (Red/Holan).